Menu

Mode Gelap
Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 di Yayasan Al-Huda: Guru Hebat, Indonesia Kuat Pokja PWI dan Sudis Kominfotik Jakarta Barat Berkomitmen untuk Kolaborasi Hasilkan Berita Berintegritas Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Temuan Ketidaksesuaian Aset di Kecamatan Kalideres: 14 Kendaraan Operasional Hilang

Berita ยท 20 Feb 2022 20:28 WIB

Sambut Hut Ke-49, KPSI Berharap Lebih Profesional Dan Mandiri


 Sambut Hut Ke-49, KPSI Berharap Lebih Profesional Dan Mandiri Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,-Hari Ulang Tahun ke-49 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, pada Sabtu (20/2/2022) dirayakan bertepatan dengan Hari Pekerja Nasional.

HUT KSPSI itu dirayakan secara sederhana dan dalam suasana keprihatinan. Pada kesempatan itu DPP KSPSI menggelar konperensi pers di Hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat.

Ada dua hal penting yang menjadi sikap DPP KSPSI. Pertama, KSPSI berpandangan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah UU yang inkonstitusional, walau diberi waktu oleh Mahkamah Konstitusi selama 2 tahun untuk diperbaiki, sehingga tidak boleh ada aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, dan sebagainya, yang mengacu pada UU tersebut.

Karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK maka sudah sepatutnya Presiden, melalui PERPPU mencabut UU Cipta Kerja tersebut dan mengembalikan aturan-aturan kepada UU sebelumnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan kata lain, tidak perlu membahasnya kembali, atau bila ingin memulai pembahasan dari awal, maka harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU yang diantaranya adalah mengundang sebanyak mungkin partisipasi masyarakat, terlebih masyarakat yang terdampak seperti kaum pekerja.

Kedua, DPP KSPSI melihat, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua harus segera dicabut karena telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang diiur selama bertahun-tahun. Secara hukum, Permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusional dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Pada 12 Februari 2022 lalu, KSPSI telah menggelar Kongresnya yang ke-10, diikuti 12 federasi serikat pekerja, 20 DPD, dan 203 DPC seluruh Indonesia, yang memilih Moh Jumhur Hidayat sebagai Ketua Umum KSPSI menggantikan Yorrys Raweyai.(Rika)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 di Yayasan Al-Huda: Guru Hebat, Indonesia Kuat

23 November 2024 - 10:49 WIB

Kontestasi Pemilihan Ketua RW 014, Warga Cengkareng Barat Harapkan Perubahan

22 November 2024 - 18:02 WIB

Permukiman Langganan Banjir, LMK RW 03 Cengkareng Timur Berharap Sudin SDA Bereskan Saluran Air di Pakuwon

22 November 2024 - 17:40 WIB

Temuan Ketidaksesuaian Aset di Kecamatan Kalideres: 14 Kendaraan Operasional Hilang

20 November 2024 - 19:13 WIB

STABN Sriwijaya Berkontribusi dalam Penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK di Kabupaten Tangerang

20 November 2024 - 18:59 WIB

Diskusi Perdana Forum Pemred SMSI Bahas Solusi Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta

20 November 2024 - 16:02 WIB

Trending di Berita