Menu

Mode Gelap
Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Temuan Ketidaksesuaian Aset di Kecamatan Kalideres: 14 Kendaraan Operasional Hilang Diskusi Perdana Forum Pemred SMSI Bahas Solusi Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta Terminal Kalideres Jakarta Barat Persiapkan Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK, Bamsoet Pertanyakan Cara Mencegah Kebocoran 40% APBN

Hukrim · 1 Mar 2022 19:06 WIB

Polisi Berhasil Meringkus Empat Pelaku Pencurian Kekerasan Dengan Kendaraan Bermotor


 Polisi Berhasil Meringkus Empat Pelaku Pencurian Kekerasan Dengan Kendaraan Bermotor Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- – Jajaran Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading berhasil meringkus 4 orang pelaku pencurian dengan kekerasan kenderaan bermotor dengan korban berinisial AP seorang pekerja PPSU kelurahan. Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul 04.35 WIB subuh di Jalan Gambang Kelapa Gading Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo didampingi Kapolsek Kelapa Gading Rio Mikael L Tobing kepada wartawan mengatakan ke 4 pelaku begal yakni AP (19), AZA (17), HNA (17) dan JS (16) berhasil diringkus empat hari setelah peristiwa kejadian, tepatnya pada,Senin,( 28/2/ 2022).

“Berdasarkan petunjuk keterangan saksi dan rekaman CCTV dalam waktu 4 hari tim Opsnal Polsek Kelapa Gading dan Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap para pelaku di tempat berbeda,” jelas Kapolres, Selasa 1 Maret 2022 di Mapolres.

Kapolres menambahkan, korban petugas PPSU mengendarai sepeda motor miliknya saat kejadian sedang melintas di Jalan Arteri Gading Pelangi Kelapa Gading menuju tempat kerjanya. Para pelaku begal yang melihat korban dan sudah melengkapi diri dengan dua bilah senjata tajam jenis celurit, kemudian mengejar korban.

AP mengetahui ancaman sedang mengintai dirinya, kemudian menghindar dengan tancap gas masuk ke komplek perumahan sambil berteriak minta tolong kepada sekurity perumahan.

Pada saat itu tersangka JS berusaha mengambil sepeda motor milik AP, namun ada perlawanan dari korban yang dibantu oleh petugas keamanan perumahan.
Tersangka lain berinisial AZA membacok korban hingga terluka parah pergelangan tangan kiri sisi kiri.

Korban terus berteriak dan sekurity lainya datang sehingga ke 4 pelaku begal kabur dan tidak berhasil mengambil motor milik korban.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, sedangkan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor merk Yamaha Mio 3 warna hitam dengan Nopol B.3230 PDT, sepeda motor Honda Scoopy warna merah marun dengan Nopol B 4682 FVE, sarung clurit bahan kulit warna coklat, kemudian pakaian dan perlengkapan yang dipakai oleh para tersangka.

Para tersangka dijerat pasal percobaan pencurian dengan kekerasan korban luka berat, pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan ke 4 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP  dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun penjara. (Rosid/ferry)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap 10 Kasus dan Tangkap 10 Tersangka

19 September 2024 - 20:50 WIB

Tak Terima Cafe Miliknya Dirusak, Ridwan Melaporkan Pelaku ke Polisi

4 March 2024 - 08:22 WIB

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu 57,77 Kg Ganja 10 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi

18 January 2024 - 17:35 WIB

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakbar Melakukan RJ Terhadap Kasus Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP

2 August 2023 - 20:39 WIB

Berkah Romadhon, Babinsa-Mitra Jaya dan FKPPI Bagikan Takjil Gratis

10 April 2023 - 10:31 WIB

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Maling Mobil Inova yang Jual Ke Oknum Polisi

8 March 2023 - 09:24 WIB

Trending di Hukrim