Bogor,Komunitastodays,-Dalam tiga bulan ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita 121,5 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dari 10 tersangka. Guna menyamarkan para tersangka membungkus narkoba dengan kemasan teh Hijau.
Kepala BNN Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Petrus Reinhard Golose menyatakan bahwa ratusan narkotika sabu itu diamankan dari jaringan para bandar di Aceh dan Kalimantan Tengah.
“Barang bukti tersebut diamankan bersama dengan 10 orang tersangka dari tiga kasus berbeda,” kata Golose di Balai Rehabilitasi, Lido, Kabupaten Bogor, Selasa (8/3/2022).
Dijelaskan, bahwa pengungkapan kasus pertama dilakukan di daerah Pidie Jaya, Provinsi Aceh, pada Kamis 20 Januari 2022. Setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat di daerah tersebut, petugas BNN menghentikan sebuah mobil yang sedang melintas dan melakukan penggeledahan.
“Hasilnya, petugas menemukan 106,31 kg sabu di dalam 100 bungkus teh cina yang dimasukan pada 5 buah karung. Tiga orang pria berinisial B alias Boy, F, dan MA alias Sika yang berada di dalam mobil tersebut kemudian diamankan oleh petugas,” ujar Petrus.
Setelah dilakukan introgasi, petugas pun segera melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial J alias Naidi yang diketahui sebagai orang yang memberikan narkotika tersebut.
Kasus kedua dilakukan oleh petugas BNN di Aceh, pada Jumat, 28 Januari 2022. Petugas menangkap dua orang lelaki berinisial F alias Jawir dan I dengan jumlah barang bukti 9,94 kg sabu. Penangkapan F alias Jawir dilakukan petugas BNN di Cot Jabet, Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Saat penangkapan petugas BNN melakukan penggeledahan di mobil tersangka dan menemukan 4,44 kg sabu dalam kemasan 4 bungkus teh cina berwarna hijau.
Usai menangkap F petugas kemudian mengamankan tersangka I di Warkop Tong Kupie di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus teh cina berisi 5,5 Kg sabu,” paparnya.
Kasus ketiga yang terjadi di Kalimantan Tengah, petugas berhasil mengungkap jaringan Agung yang merupakan jaringan narkotika Malaysia – Indonesia.
Jaringan ini diketahui menyelundupkan narkotika melalui Kalimantan Barat ke Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan Kota Banjarmasin.
Saat ini, katanya, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan BNN RI. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.*(Rika)