Menu

Mode Gelap
Kejahatan Perdagangan Orang Dibongkar, Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku GPK Magelang Dukung Kampanye Akbar Aziz-Mansyur dengan Semangat Demokrasi Aman dan Santun Kejuaraan Jetsky Perebutan Piala Panglima TNI Jenderal Agus Subianto di Ancol Jakarta Utara Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 di Yayasan Al-Huda: Guru Hebat, Indonesia Kuat

Hukrim · 9 Mar 2022 21:55 WIB

Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat Ciduk Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan


 Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat Ciduk Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Perbesar

Jakarta,Komunitastodays,-Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, Rabu (09/03/2022).

Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom, S.E., S.I.K. dan Kasi Humas AKP. Sam Suharto, S.H., M.H.

Sebelumnya, kejadian tersebut viral di media sosial pada Jumat (04/03/2022) terjadi pembunuhan di kamar kost lantai 2 Jalan Mangga Besar XIII Jakarta Pusat. Polsek Sawah besar dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dalam tempo kurang dari 3 jam pelaku dapat diringkus di Gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari, Jakarta Barat.

“Pelaku berinisial MA (23) ditangkap di Gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari Jakarta Barat, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” kata Setyo.

“Apa yang terjadi di Sawah Besar tersebut adalah tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh MA, 23 tahun, tidak bekerja, warga Taman Sari Jakarta Pusat kepada korban saudari AW, 19 tahun, warga Mangga Besar 13 Jakarta Pusat,” jelas Setyo dalam rilisnya.

Adapun motif pembunuhan terhadap korban disebabkan pelaku sakit hati dan cemburu karena korban masih berhubungan dengan mantannya.

“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka sakit hati seperti yang disampaikan oleh Kapolsek kemarin. Tersangka sakit hati karena cintanya ditolak, padahal tersangka menaruh hati pada korban,” ungkap Setyo.

Setyo menjelaskan, korban selalu mau diantar ke tempat kerja, pulang pun dijemput pelaku. Mungkin tersangka mengira korban pun seperasaan dengan pelaku. Tersangka pun mengungkapkan isi hatinya berulang kali, namun korban tetap tidak memberikan respons. Sementara itu korban diketahui masih selalu berkomunikasi dengan mantan pacarnya. Api cemburu pun mencuat.

Adapun barang bukti yang telah disita penyidik diantaranya handphone milik korban dan pelaku, pakaian korban, pakaian pelaku, dompet dan sarung.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subpasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya 15 tahun.

Rasa cemburu berlebihan menjadi tanda ketidakmatangan kepribadian seseorang dan dapat berakibat fatal. * (Rika)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap 10 Kasus dan Tangkap 10 Tersangka

19 September 2024 - 20:50 WIB

Tak Terima Cafe Miliknya Dirusak, Ridwan Melaporkan Pelaku ke Polisi

4 March 2024 - 08:22 WIB

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu 57,77 Kg Ganja 10 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi

18 January 2024 - 17:35 WIB

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakbar Melakukan RJ Terhadap Kasus Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP

2 August 2023 - 20:39 WIB

Berkah Romadhon, Babinsa-Mitra Jaya dan FKPPI Bagikan Takjil Gratis

10 April 2023 - 10:31 WIB

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Maling Mobil Inova yang Jual Ke Oknum Polisi

8 March 2023 - 09:24 WIB

Trending di Hukrim