Jakarta,Komunitastodays,-Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, Rabu (09/03/2022).
Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom, S.E., S.I.K. dan Kasi Humas AKP. Sam Suharto, S.H., M.H.
Sebelumnya, kejadian tersebut viral di media sosial pada Jumat (04/03/2022) terjadi pembunuhan di kamar kost lantai 2 Jalan Mangga Besar XIII Jakarta Pusat. Polsek Sawah besar dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dalam tempo kurang dari 3 jam pelaku dapat diringkus di Gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari, Jakarta Barat.
“Pelaku berinisial MA (23) ditangkap di Gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari Jakarta Barat, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” kata Setyo.
“Apa yang terjadi di Sawah Besar tersebut adalah tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh MA, 23 tahun, tidak bekerja, warga Taman Sari Jakarta Pusat kepada korban saudari AW, 19 tahun, warga Mangga Besar 13 Jakarta Pusat,” jelas Setyo dalam rilisnya.
Adapun motif pembunuhan terhadap korban disebabkan pelaku sakit hati dan cemburu karena korban masih berhubungan dengan mantannya.
“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka sakit hati seperti yang disampaikan oleh Kapolsek kemarin. Tersangka sakit hati karena cintanya ditolak, padahal tersangka menaruh hati pada korban,” ungkap Setyo.
Setyo menjelaskan, korban selalu mau diantar ke tempat kerja, pulang pun dijemput pelaku. Mungkin tersangka mengira korban pun seperasaan dengan pelaku. Tersangka pun mengungkapkan isi hatinya berulang kali, namun korban tetap tidak memberikan respons. Sementara itu korban diketahui masih selalu berkomunikasi dengan mantan pacarnya. Api cemburu pun mencuat.
Adapun barang bukti yang telah disita penyidik diantaranya handphone milik korban dan pelaku, pakaian korban, pakaian pelaku, dompet dan sarung.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subpasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya 15 tahun.
Rasa cemburu berlebihan menjadi tanda ketidakmatangan kepribadian seseorang dan dapat berakibat fatal. * (Rika)