Jakarta,Komunitastodays,-Menurutnya, saat konferensi pers (20/4/2022) itu dirinya hanya mengatakan fakta hukum hasil putusan pengadilan sepanjang menyangkut pembatalan perubahan anggaran dasar Peradi.Klarifikasi ini disampaikan Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).
“Waktu itu yang kita bicarakan adalah soal keabsahan anggaran dasar dan akibat hukumnya. Sama sekali tidak ada pembahasan institusi Peradi sah atau tidak. Saya hanya bicara dalam koridor fakta hukum dalam keputusan pengadilan,” tutur Hotman Paris.
Hotman kemudian menjelaskan terkait dengan keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang dalam amar putusannya menyebutkan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena (perubahan) anggaran dasar (AD) Peradi pimpinan Otto Hasibuan dinyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
Dia juga menanggapi pemberitaan bahwa anggaran dasar Peradi yang disusun pada rapat pleno sudah disahkan dalam Munas di Makassar.”Ini berarti, anggaran dasar yang sudah dibatalkan oleh pengadilan, oleh Munas malah disahkan,” jawab Hotman diplomatis.
Masalah terkait Peradi Otto Hasibuan itu dipicu oleh batalnya persidangan kasus sengketa hak piutang bank yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).
Dalam persidangan, pengacara Albert mempersoalkan status hukum dari pengacara penggugat.Permohonan Albert dilandasi putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 997 K/PDT/2022.
Pada 18 April 2022, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Peradi pimpinan Otto Hasibuan atas putusan dari putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. * (Rika)