Menu

Mode Gelap
LMK RW 012 Dampingi Lurah Semanan Tinjau TPS pada Pilkada 2024 Satpol PP Diminta Tegas Bongkar Reklame Ilegal di DKI Jakarta Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat Si-Terpenting Inovasi Penyembuhan Stunting yang Komprehensif untuk Anak

Metropolitan · 13 May 2022 14:45 WIB

Dinas Perhubungan DKI Jakarta Berkali-kali Mengingatkan, Menegur Pengendara Dalam Ketertiban Penggunaan Jalan


 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Berkali-kali Mengingatkan, Menegur Pengendara Dalam Ketertiban Penggunaan Jalan Perbesar

Jakarta,Komunitastodays,- Mengajak masyarakat Jakarta untuk taat berlalu lintas dengan memarkir kendaraan pada tempatnya, ternyata bukan sesuatu yang mudah diikuti. Hal itu terbukti dari masih banyak ditemukan betapa warga Jakarta tak taat berlalu lintas. Parkir sembarangan, baik sepeda motor maupun ojek, gojek, taksi, dan kendaraan pribadi, masih sering terlihat.

Petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terpaksa berkali-kali mengingatkan, menegur, bahkan melakukan tindakan menderek kendaraan yang parkir di bahu jalan. Walau tanda-tanda lalu lintas sudah dipasang di pinggir jalan untuk mengingatkan para pengguna jalan, namun pelanggaran terus terjadi.

Seperti yang terjadi di sepanjag Jalan Thamrin dan Jalan Sudirman, Jakarta, pada Rabu (11/5/2022) sejak pagi hingga sore hari. Satu demi satu sepeda motor yang sembarangan parkir dicegat oleh petugas Dinas Perhubungan. Mereka mencaput pentil ban motor-motor iu sehingga kesulitan dijalankan oleh pemiliknya.

Masih sering terlihat pula, bukan penyesalan dan kata-kata permintaan maaf yang keluar dari bibir pengendara itu, melainkan cibiran dan makian terhadap petugas. Kesadaran bahwa dirinya bersalah makin kurang terekspresi, sebaliknya mekanisme membela diri (ego-mechanism) begitu kuat dimunculkan di ruang publik.

Karena itu seringnya terjadi konflik kecil antara masyarakat pengguna jalan dan petugas yang mengatur penggunaan jalan, merupakan sesuatu yang tak terhindarkan.

Dua minggu usai Lebaran, petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Bapak Asep yang sedang melakukan Patroli 41 di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin, Jakarta, menemukan masih banyak kendaraan bermotor yang diparkir seenaknya di badan jalan atau trotoar.

Para warga yang “masih melanjutkan liburan” itu dengan mengunjungi ikon baru DKI Jakarta, yakni pada JPO Pinisi Karet-Sudirman, masih cukup banyak yang memarkir secara sembarangan kendaraan mereka di badan jalan dan bukan pada tempat parkir resmi.

Dalam program Patroli 41 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, petugas melaksanakan kegiatan patroli secara rutin, terutama pada fasilitas sosial dan fasilitas umum. Patroli dilakukan untuk menyisir pelanggaran-pelanggaran parkir liar yang berada di atas trotoar atau bahu jalan.

“Tindakan kami itu dalam bentuk operasi cabut pentil (OCP). Ini dijalankan pada jalur Jalan Thamrin maupun Jalan Sudirman, dari pagi hingga pagi berikutnya, 24 jam nonstop, ujar Bapak Asep, petugas Dishub DKI Jakarta.

Kebetulan Pak Asep dan teman-teman (4 orang) merupakan regu piket yang bertanggung jawab penuh terhadap lalu lintas di Jalan Thamrin-Sudirman.

“Sampai saat ini, di jalaur Thamrin dan Sudirman, ada kendaraan roda dua yang kami OCP,” ujar Asep memberi informasi.

Pelanggaran itu masih didominasi oleh kendaraan roda dua, terutama oleh pengendara yang ingin melihat obyek wisata Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pinisi di Karet-Sudirman.

JPO Pinisi merupakan ikon terbaru kota Jakarta, yang diresmikan Gubernur Anies Baswedan. Banyak orang yang mendatangi obyek wisata ini untuk melihat keindahan bangunan-bangunan kota Jakarta, di area itu. Sayangnya, sepeda motor mereka diparkirkan begitu saja di atas trotoar.

Pak Eko, pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang juga sedang bertugas pada siang itu, mengatakan, dirinya dan kawan-kawan selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan parkir kendaraan di trotoar jalan.

Pemerintah telah menyediakan tempat parkir yang layak dan aman. Sesuai aturan, kendaraan yang diparkir sembangaran akan dicabut pentilnya dan pemilik dikenai sanksi. Pemerintah berharap, sanksi OCP itu bisa mengubah kesadaran dan perilaku warga pengguna kendaraan.

Namun Eko mengungkan, pada prinsipnya para petugas Dinas Perhubungan lebih mengutamakan pendekatan dan sikap humanis dengan memberi sosialisasi dan arahan. Bila hal itu tak dihiraukan, maka diambil tindakan OCP.

“Saya berharap tidak ada yang terganggu. Silakan parkir pada tempatnya,” ujar. Eko. * (Rika)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS

27 November 2024 - 11:56 WIB

Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat

27 November 2024 - 07:40 WIB

Protes Keluarga Terkait Penangkapan Irianto Heymoye Ondikeleu (IHO) di Jakarta

25 November 2024 - 15:42 WIB

Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi

23 November 2024 - 13:53 WIB

Dugaan Intervensi dalam Rapat Panitia 5 Pemilihan Ketua RW 014, Warga Minta Tindakan Tegas

23 November 2024 - 03:49 WIB

Pokja PWI dan Sudis Kominfotik Jakarta Barat Berkomitmen untuk Kolaborasi Hasilkan Berita Berintegritas

22 November 2024 - 17:33 WIB

Trending di Metropolitan