Menu

Mode Gelap
LMK RW 012 Dampingi Lurah Semanan Tinjau TPS pada Pilkada 2024 Satpol PP Diminta Tegas Bongkar Reklame Ilegal di DKI Jakarta Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat Si-Terpenting Inovasi Penyembuhan Stunting yang Komprehensif untuk Anak

Metropolitan ยท 20 May 2022 05:47 WIB

Ketum Keris SKPPHI Segera Bentuk Badan Bantuan Hukum Ekonomi Rakyat


 Ketum Keris SKPPHI Segera Bentuk Badan Bantuan Hukum Ekonomi Rakyat Perbesar

Jakarta,Komunitastodays,- DPP SKPPHI menyambut kunjungan dr. Ali Mahsun Atmo, M.Biomed yang merupakan Ketua Umum DPP KERIS (Komite Ekonomi Rakyat Indonesia Semesta) dan Ketua Umum DPP APKLI (Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia).

Kunjungan tersebut disambut langsung Ketua Umum SKPPHI, Ryanto Sirait di Kantor Sekretariat DPP SKPPHI di Gedung Linggar Jati, Pulomas Jakarta Timur, Kamis (19/5/2022).

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum KERIS dan Ketua SKPPHI beserta anggota masing-masing organisasi berjalan santai dengan suasana kekeluargaan.

Agenda dari kunjungan Ketum KERIS ke DPP SKPPHi selain untuk bersilaturahmi, juga memberikan instruksi dan arahan dan sekaligus menunjuk Ketua Umum SKPPHI untuk segera membentuk Badan Bantuan Hukum (BBH) Ekonomi Rakyat DPP KERIS (Komite Ekonomi rakyat Indonesia Semesta).

Adapun arahan dan instruksi yang dimaksud adalah agar segera membuatkan draft atau konsep dan struktur organisasi Badan Bantuan Hukum DPP KERIS yang tugas pokoknya mencakup 4 hal yang sangat penting untuk segera ditindak lanjuti. Pertama, mengkaji dan mengevaluasi keberadaan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Kedua, mengusulkan kepada eksekutif maupun legislatif agar dapat melahirkan sebuah regulasi yang dibutuhkan oleh pelaku ekonomi rakyat yang terdiri dari adanya regulasi sistim ekonomi nasional, regulasi dalam bentuk UU Digital Ekonomi, atau dalam bentuk Perpres.

Ketiga, membuka kanal bantuan hukum secara mandiri khususnya kepada semua anggota KERIS
untuk menampung berbagai keluhan bantuan hukum secara mandiri.

Keempat, untuk bertanggung jawab membantu dan mempermudah para pelaku ekonomi rakyat dalam hal administrasi hukum dan administrasi legalitas usaha, seperti pendaftaran izin usaha sertifikat usaha , izin edar, dan izin halal, izin usaha rumah tangga.

Keempat poin di atas yang diinstruksikan Ketum KERIS sangat penting untuk segera dilaksanakan agar keberadaan KERIS sebagai rumah besar bagi organisasi-organisasi ekonomi rakyat yang tergabung di dalamnya dapat dirasakan manfaatnya.

Di akhir pertemuan dr. Ali Mahsun M. Biomed meminta agar Ketum SKPPHI segera melaksanakan instruksi tersebut paling lama dalam waktu satu minggu kedepan dan sebagai penutup Ketum KERIS menyampaikan terimakasih kepada Ketum SKPPHI dan seluruh pengurus SKPPHI yang telah menyambut kunjungan tersebut. * (Rika)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS

27 November 2024 - 11:56 WIB

Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat

27 November 2024 - 07:40 WIB

Protes Keluarga Terkait Penangkapan Irianto Heymoye Ondikeleu (IHO) di Jakarta

25 November 2024 - 15:42 WIB

Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi

23 November 2024 - 13:53 WIB

Dugaan Intervensi dalam Rapat Panitia 5 Pemilihan Ketua RW 014, Warga Minta Tindakan Tegas

23 November 2024 - 03:49 WIB

Pokja PWI dan Sudis Kominfotik Jakarta Barat Berkomitmen untuk Kolaborasi Hasilkan Berita Berintegritas

22 November 2024 - 17:33 WIB

Trending di Metropolitan