Menu

Mode Gelap
Si-Terpenting Inovasi Penyembuhan Stunting yang Komprehensif untuk Anak Perkuat Kebersamaan, PWI Jaya Resmi Kukuhkan Dua Pokja Baru di Jakarta Barat Kejahatan Perdagangan Orang Dibongkar, Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku GPK Magelang Dukung Kampanye Akbar Aziz-Mansyur dengan Semangat Demokrasi Aman dan Santun Kejuaraan Jetsky Perebutan Piala Panglima TNI Jenderal Agus Subianto di Ancol Jakarta Utara

Metropolitan ยท 15 Mar 2023 18:07 WIB

Gunawan Raka : PT Konawe Putra Propertindo Merupakan Perusahaan Pembangun dan Perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara


 Gunawan Raka : PT Konawe Putra Propertindo Merupakan Perusahaan Pembangun dan Perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus dugaan penggelapan atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021.

Melalui kuasa hukum, Gunawan Raka, Johny pun meminta permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo.

Gunawan Raka menjelaskan, kepada awak media, Rabu.(15/3/23) PT Konawe Putra Propertindo adalah merupakan perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2013.

PT Konawe Putra Propertindo diundang oleh Pemerintah Kabupaten Konawe untuk berinvestasi dalam pembangunan kawasan Industri diatas lahan seluas 5.500 hektare.

“Perizinan dan rekomendasi telah dimiliki oleh Klien kami (PT.Konawe Putra Propertindo) dalam mengelola kawasan industri Konawe dan telah berhasil membebaskan lahan seluas 730 hektare,” ujar Gunawan.

Investasi termasuk membangun infrastruktur seperti membangun jalan sepanjang 32 km, Pelabuhan dan lain lainnya untuk dapat bisa menjadi Kawasan Industri dalam waktu 8 bulan sejak berinvestasi.

Gunawan Raka mengatakan bahwa PT. KPP adalah sebagai perintis dan pembangunan kawasan industri konawe pada tahun 2015 Tgl 30 Maret, mendapatkan tenant dalam pembelian lahan seluas 500 ha untuk pembangunan smelter nikel yaitu PT. VDNI ( Virtue Dragon Nickel Industry) dengan perjanjian PPJB No. 65 di hadapan notaris ACHMAD,S.H .

Bahwa dalam perjalannanya direktur utama PT. KPP ( periode 2014 – 2018) sdr. Huang zuo chao WNA RRT menghilang dan mengabaikan tanggung jawab pada perusahaaan sejak maret 2018. Melalui Rups pemegang saham direksi dan direktur utama sdr Huang zuo chao di berhentikan dengan notulen rapat pertanggung jawaban pengelolaan perusahaan belum diterima oleh pemegang saham dan bersamaan pemegang saham KPP mengangkat bapak drs. Johny m samosir sh sebagai direktur utama menggantikan saudara huang zuo chao.

Pemegang saham sepakat bahwa Tindakan huang zuo chao menghilang dan membawa semua dokumen2 serta surat- surat tanah PT. KPP merupakan tindakan penyalah gunaan wewenang dan merugikan perusahaan.

Oleh sebab itu johny M samosir sebagai direksi baru PT. KPP ( september 2018 – sekarang) melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan terhadap sdr huang zuo chao di polda Sulawesi tenggara pada tahun juni 2019.

Laporan tersebut berujung pada penetapan 2 orang tersangka WNA yaitu sdr huang zuo chao dan wang bao guang dan terbit red notice oleh interpol atas kedua tsk tersebut. Penyidik polda sultra mengendus ada transaksi mencurigakan di rekening KPP uang dalam jumlah puluhan miliar dr suatu perusahaan bernama PT. VDNIP pada tgl 28 maret dan pada hari ini juga dana tersebut di transfer keluar negeri ( rek bank china) oleh sdr.huang zuo chao. Diduga kuat rek pt.KPP di jadikan alat pencucian uang. Dugaan tersebut dikuatkan lagi setelah ada informasi dari beberapa kepala desa di kawasan industri konawe bahwa ada oknum suatu perusahaan yg menyodorkan suatu surat jual beli bawah tangan tertanggal 28 maret 2018 atas aset2 tanah PT. KPP sekitar awal bulan mei 2018.

Kepala desa mencurigai surat jual beli yang penuh keganjilan dan tidak sesuai dengan kaidah jual beli yang baik, benar dan terbuka sesuai hukum dan aturan negara Indonesia. Sadar sudah di peralat delapan kepala desa telah membuat suatu surat resmi untuk pembatalan atas tanda tangan pejabat desa pada jual beli tersebut.

Surat-surat pembatalan kepala desa tersebut menjadi bukti pada penyelidikan Polda Sultra. Menurut SP2HP secara lisan maupun tulisan kepada client kami, berkas kasus tersebut siap di ajukan ke kejaksaan tinggal melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama sdr. Zhu min dong yang merupakan pimpinan dr PT. VDNIP. Tetapi yang bersangkutan mangkir terus atas panggilan polda sultra.

Naas bagi PT. KPP laporan yang sudah berujung red notice dan permintaan P to P kepolisaan RI kepad ke polisiaan China untuk pemeriksaan tersangka huang zuo chao dan wang bao gung di tarik ke Bareskrim pada september 2020 .

Dan yang paling parahnya alasan penarikan tersebut atas laporan dumas di biro wasidik oleh perusahaan bernama PT. VDNIP yg mana dalam laporan kami PT.VDNIP bukan terlapor. Alasan yang client kami terima pad saat gelar perkara adalah karena PT. VDNIP akan menjadi calon tersangka jadi berhak menjadi Dumas,ujarnya.

Pada akhir bulan desember 2020 Direksi PT. KPP dilaporkan pasal penggelapan oleh suatu perusahaan bernama PT.VDNIP ke Dittipidum Bareskrim Polri. Yang mengaku telah membeli aset PT.KPP melalui sdr. HUANG ZUO ZHAO dengan dasar suatu surat perjanjian bawah tangan dengan judul ” perjanjian 001 seluas 325 ha dan perjanjian 002 seluas 25 h . Atas dasar perjanjian dan adanya bukti transfer sebesar 95 M ke rek perusahaan PT.KPP ( yang pada saat tsb di kuasai oleh mantan dirut huang zuo chao ) .

Pada saat penyelidikan atas kasus tersebut di atas , client kami sudah menyampaikan bahwa pemegang saham dan organ perusahaan PT. KPP pada bulan maret 2018 tidak pernah mengetahui dan menyetujui adanya perjanjian bawah tangan 001 dan 002 yang menjual aset tanah2 KPP secara merugikan dan tidak sesuai dengan kaidah hukum jual beli yg benar kepada PT.VDNIP .

Adapun soal adanya transfer senilai 95 M yang dianggap sebagai bukti pembayaran , tidak ada satu sen pun di terima oleh pemegang saham. Dana tersebut hanya masuk dan singgah selama 2 jam pada rek bank PT. KPP dan pada hari yg sama di transfer keluar ke suatu rekening luar negeri ( rek bank di RRT) oleh mantan dirut Huang zuo chao.

Inti dari laporan kepada direksi baru PT.KPP di atas adalah bahwasanya PT. VDNIP melalui perjanjiaan bawah tangan 001 telah membayar sejumlah 95 M ke rek PT.KPP , sebahagian besar surat tanah dari luas 325 ha sudah di terima oleh PT.VDNIP dari mantan dirut huang zuo chao dan ada 64 sertifikat ( seluas 32 ha ) yang masih belum di serahkan oleh sdr.huang zuo chao dan dengan laporan ini direksi baru yaitu bapak johny samosir diaggap menggelapkan 64 sertifikat tersebut karena menyimpan dan tidak menyerahkan kepada PT.VDNIP.

Atas tuduhan menyimpan 64 SHM tersebut secara jelas kami sudah menyampaikan kepada penyidik sebagai berikut :

1. 64 SHM tersebut merupakan pemgembaliaan dari Polres konawe kepada PT.KPP melalui notaris Sabril syahbirin SH sekitar bulan desember 2019. Secara hukum direksi yang baru yaitu bpk johny samosir menerima p3ngembalian SHM tersebut.

2. Ke 64 SHM tersebut di serahkan ke polres konawe oleh mantan dirut huang zuo chao melalui kaki tangannya sekitar bulan maret 2018.

3. Ke 64 SHM tersebut belum sepenuhnya milik PT.KPP , masih ada hak masyarakat pemilik awal karena KPP hanya membeli sebahagian dr tanah masyarakat. Masyarakat menunggu pemecahan sertifikat tsb.

4. Ke 64 SHM tersebut sebelumnya berada di tangan Polres konawe karena adanya laporan masyarakat pada bulan february 2018 atas dugaan penggelapan oleh PT.KPP.

5. Hasil penyelidikan Polres Konawe tidak ada unsur penggelapan yang dilakukan oleh PT KPP , karena sertifikat masih utuh dan tidak pernah di perjual belikan oleh PT.KPP.

6. Karena tidak ada unsur penggelapan Ke 64 SHM tersebut di kembalikan kepada PT. KPP melalui seketaris sdr.huang zuo chao yaitu sdri. Christina metty dengan syarat ke 64 SHM tersebut harus segera di pecahkan agar bisa di kembalikan haknya masyarakat. Tugas pemecahan tersebut di serahkan kepada notaris sabril syahbirin sh di kabupaten konawe.

Dari fakta- fakta diatas kami kuasa hukum sudah meminta pertimbangan arif penyidik dittipidum Polri untuk lebih cermat bahwa perjanjiaan jual beli ini penuh konspirasi bukan jual beli tanah yang baik dan benar layaknya dua perusahaan besar di mata hukum, kami jelaskan antara lain ;

1. Apakah perjanjiaan bawah tangan dan jual beli bawah tangan yg menjadi dasar pelaporan sudah sah menurut hukum jual beli di indonesia. Apakah sudah memenuhi unsur jual beli tunai , jujur dan terbuka tidak merugikan hak orang lain.

2. Apakah tidak ada kecurigaan penyidik dalam melakukan crime investigation bahwa tidak ada persetujuaan atau Rups pemegang saham PT.KPP atas perjanjiaan 001 dan 002 yang ditanda tangani mantan direktur KPP dan PT.VDNIP.

3. Fakta bahwa lahan PT. KPP sebelumnya terikat jual beli dengan perusahaan bernama PT.VDNI dalam ppjb no.65 seluas 500 ha. Bagaimana lg bisa menjual lahan seluas 325 ha. Sudah di luar kemampuaan perusahaan. Tidak mgkn menjual tanah 2 kali. Apalagi msh ada hak masyarakat dalam sebahagian surat2 tanah PT.KPP ( 64 sertifikat)

4. fakta backdate dan tanda tangan yg tidak benar pada perjanjiaan 001 dan 002 tersebut, serta bukti-bukti dari pejabat desa yang memberikan keterangan surat resmi bahwa jual beli diatas tidak sah dan tidak benar.

5. Seharusnya yang menjadi tersangka pada masalah ini adalah saudara huang zuo zhao yg berhubungan dengan PT.VDNIP.

6. Kenapa malah PT.VDNIP tidak melaporkan sdr. Huang zuo chao pada antara bulan maret sampai dengan september setelah perjanjiaan 001 dan 002 karena tidak memenuhi dokumen tanah yg di perjual belikan dan dokumen pendukung lainnya. Dan malah jelas PT.VDNIP dan mabes Polri melindungi sdr.Huang zuo chao dengan menghentikan atau sp3 atas laporan PT.KPP atas mantan dirutnya ( huang zuo chao)

7. Apakah penyidik dan kejaksaan sudah mempertimbangkan batas-batas hak dan tanggung jawab seorang direksi dan pemegang saham sesuai dengan undang- undang perseroaan. Jelas sekali sesuai undang- undang perseroaan tanggung jawab yang mengikat ke suatu perusahaan berserta organnya ada dalam ranah perdata bukan pidana atas siapapun direksi PT KPP, Artinya jangan sampai setiap orang yang menjabat direksi KPP terancam pidana , bukan karena perbuataannya tetapi hanya karena posisi kedudukannya.

Jelas dari fakta diatas bahwa tidak ada unsur niat jahat dan penggelapan yang dilakukan oleh Johny M Samosir sebagai seorang mantan wakabareskrim Polri yang tentu saja mengerti hukum pidana.

Ada apa ini dengan penegakan hukum di mabes Polri jangan-jangan ada oknum pejabat tinggi di kepolisiaan berkonspirasi kelas tinggi dengan PT. VDNIP untuk menguasi aset tanah dan pelabuhan PT.KPP di kawasan Industri Konawe dengan memenjarakan dirut baru bapak johny M samosir.(red/Fery)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Protes Keluarga Terkait Penangkapan Irianto Heymoye Ondikeleu (IHO) di Jakarta

25 November 2024 - 15:42 WIB

Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi

23 November 2024 - 13:53 WIB

Dugaan Intervensi dalam Rapat Panitia 5 Pemilihan Ketua RW 014, Warga Minta Tindakan Tegas

23 November 2024 - 03:49 WIB

Pokja PWI dan Sudis Kominfotik Jakarta Barat Berkomitmen untuk Kolaborasi Hasilkan Berita Berintegritas

22 November 2024 - 17:33 WIB

Terminal Kalideres Jakarta Barat Persiapkan Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

20 November 2024 - 15:48 WIB

Pemkot Jakarta Barat Terima Kunjungan Pokja PWI Jakbar yang Dipimpin Noto Prayitno

19 November 2024 - 14:53 WIB

Trending di Metropolitan