Menu

Mode Gelap
Perkuat Kebersamaan, PWI Jaya Resmi Kukuhkan Dua Pokja Baru di Jakarta Barat Kejahatan Perdagangan Orang Dibongkar, Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku GPK Magelang Dukung Kampanye Akbar Aziz-Mansyur dengan Semangat Demokrasi Aman dan Santun Kejuaraan Jetsky Perebutan Piala Panglima TNI Jenderal Agus Subianto di Ancol Jakarta Utara Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi

Metropolitan · 1 Apr 2023 15:53 WIB

Kasus Penggelapan Mobil Mini Cooper Majelis Hakim PN Jakut Bebaskan Terdakwa Yanti dari Tuntutan Jaksa


 Kasus Penggelapan Mobil Mini Cooper Majelis Hakim PN Jakut Bebaskan Terdakwa Yanti dari Tuntutan Jaksa Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,– Sidang perkara tuduhan penggelapan mobil mewah Mini Cooper dengan terdakwa Yanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (30/3/2023) berjalan aman dan lancar.

Majelis Hakim pimpinan Togi Pardede SH MH dalam agenda putusan menyatakan terdakwa Yanti tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan mobil mewah Mini Cooper seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Jakarta Utara.

Dalam musyawarah majelis hakim memutuskan terdakwa Yanti tidak ditemukan bukti kuat melakukan tindak pidana dalam perkara penggelapan mobil mewah Mini Cooper. Demi keadilan hukum, majelis hakim membebaskan Yanti dari semua tuduhan yang disampaikan JPU.

Mendengar putusan majelis hakim, Yanti mengucapkan terimakasih sama Tuhan, semua saksi maupun rekan-rekan media yang selama persidangan aktif memberitakan proses sidang yang dilaluinnya.

Sebelum putusan dibacakan, terdakwa Yanti diminta berdiri dari kursi pesakitan untuk mendengar vonis dan dinyatakan bebas demi hukum. Mendengar bebas dari semua tuduhan, tangis pilu Yanti pun pecah dan merasa bahagia terbebas dari jeratan hukum.

Saksi korban atau pelapor bernama Rudi lanjut keluarga Yanti akan berurusan ke Polda Metro Jaya atas laporan dari Andi, paman Yanti.

Laporan dimaksud adalah atas tindakan Rudi yang memaksa Yanti menggugurkan kandungan hingga dua kali selama 8 tahun hidup bersama tanpa surat nikah dari KUA. (Ts/red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Protes Keluarga Terkait Penangkapan Irianto Heymoye Ondikeleu (IHO) di Jakarta

25 November 2024 - 15:42 WIB

Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi

23 November 2024 - 13:53 WIB

Dugaan Intervensi dalam Rapat Panitia 5 Pemilihan Ketua RW 014, Warga Minta Tindakan Tegas

23 November 2024 - 03:49 WIB

Pokja PWI dan Sudis Kominfotik Jakarta Barat Berkomitmen untuk Kolaborasi Hasilkan Berita Berintegritas

22 November 2024 - 17:33 WIB

Terminal Kalideres Jakarta Barat Persiapkan Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

20 November 2024 - 15:48 WIB

Pemkot Jakarta Barat Terima Kunjungan Pokja PWI Jakbar yang Dipimpin Noto Prayitno

19 November 2024 - 14:53 WIB

Trending di Metropolitan