Menu

Mode Gelap
Perkuat Kebersamaan, PWI Jaya Resmi Kukuhkan Dua Pokja Baru di Jakarta Barat Kejahatan Perdagangan Orang Dibongkar, Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku GPK Magelang Dukung Kampanye Akbar Aziz-Mansyur dengan Semangat Demokrasi Aman dan Santun Kejuaraan Jetsky Perebutan Piala Panglima TNI Jenderal Agus Subianto di Ancol Jakarta Utara Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi

Politik · 18 May 2023 11:44 WIB

Mediasi, Partai Garuda Optimis Dapat Solusinya


 Mediasi, Partai Garuda Optimis Dapat Solusinya Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Kembali tim kuasa hukum Partai Republik mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur pada Rabu, (17/5/2023).

Kehadiran mereka dipimpin langsung oleh ketua tim pengacara Hendra Efendi S.H, M.H untuk menjalani mediasi kedua pada perkara nomer: 245/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Hendra menyebutkan bahwa pada mediasi kedua ini turut dihadiri oleh kedua pihak, penggugat, tergugat KPU, dan Bawaslu, mereka masing-masing dihadiri oleh para kuasa hukumnya.

“KPU menyampaikan terkait permohonan kami dari partai Republik dalam tuntutannya belum bisa disampaikan pada mediasi ke dua ini karena masih menunggu acara pleno di KPU.” Ujar Hendra.

“Sedangkan Bawaslu ada statement yang sudah disampaikan pada kita semua, namun masih bisa kita musyawarahkan. Prinsipnya mediasi hari ini bukan mediasi terakhir, jadi mediasi berikutnya pada tanggal 31 Mei 2023.” Papar Hendra lagi.

Ditempat yang sama Muhammad Ali Syaipudin, SH, MH menambahkan, “bahwa harapan kami tentu mediasi ini bisa mencari solusinya dan kami berharap terjadi perdamaian.” Kata M. Ali.

Ia menyebut jika dalam mediasi berikutnya tidak tercapai perdamain maka akan berlanjut kepersidangan, dalam hal ini kami akan menyampaikan bukti-bukti bahwa kami dalam gugatan ini memiliki bukti dan saksi-saksi yang kuat, jadi kami optimis dan berharap bahwa partai Republik ini bisa bersaing dengan partai2 lain ujar Ali.

Kami berharap Sesuai dengan tuntutan kami dalam petitum yaitu,
1. Tuntutan dapat diterima.

2. Perbuatan hukum benar-benar terjadi dilakukan oleh para pihak KPU dan Bawaslu.

3. Ikut serta dalam Pemilu 2023.

4. Ada kerugian partai Republik dari Sabang sampai Merauke, dan kami memiliki banyak hal-hal kerugian dan dana yang telah kami keluarkan akibat perbuatan hukum oleh para pihak yaitu tergugat 1 dan tergugat 2. (Yurike)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPD DKI Jakarta Fahira Idris, Tampung Aspirasi Warga Duri Kosambi Dan Berikan Piagam Penghargaan

28 October 2024 - 18:19 WIB

Dr.Dhoni Martien Munas XI Partai Golkar: Gugatan Kader Menantang Keabsahan Kepemimpinan Baru

17 October 2024 - 15:56 WIB

Relawan Cristal Orengs Sulut Optimis Pasangan E2L – HJP Akan Mendominasi Debat Cagub dan Cawagub Sulut 2024

8 October 2024 - 07:38 WIB

Generasi Ijo Kota Magelang Dukung Kyai Mansyur Menjadi Wakil Walikota Magelang

8 October 2024 - 07:33 WIB

Empat Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Menunjukkan Nomor Urut masing-masing

24 September 2024 - 21:24 WIB

Pilkada Kota Tasik 2024: Siang Ini KPU Gelar Undian Nomor Urut dan Lima Pasangan Calon

23 September 2024 - 11:42 WIB

Trending di Politik