Menu

Mode Gelap
Kejahatan Perdagangan Orang Dibongkar, Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku GPK Magelang Dukung Kampanye Akbar Aziz-Mansyur dengan Semangat Demokrasi Aman dan Santun Kejuaraan Jetsky Perebutan Piala Panglima TNI Jenderal Agus Subianto di Ancol Jakarta Utara Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 di Yayasan Al-Huda: Guru Hebat, Indonesia Kuat

Nasional ยท 27 Jun 2023 22:23 WIB

Penguatan Tata Kelola Lingkungan di Daerah Dalam Implementasi Nilai Ekonomi Karbon


 Penguatan Tata Kelola Lingkungan di Daerah Dalam Implementasi Nilai Ekonomi Karbon Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Menteri LHK, Siti Nurbaya meminta birokrasi pemerintah daerah untuk mengawal Environmental Governance/Tata Kelola Lingkungan dalam rangka pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia. Hal ini disampaikan pada Sosialisasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Sektor Kehutanan yang dihadiri oleh para Sekretaris Daerah se-Indonesia, di Jakarta, Selasa. (27/06/2023).

Sosialisasi NEK ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon yang telah diatur berdasarkan Perpres 98 Tahun 2021 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

“Saya titip di birokrasi Pemerintah Daerah untuk mengawal Environmental Governance ini,” ujar Menteri Siti

Environmental Governance atau tata kelola lingkungan merupakan tata nilai yang terdiri dari aturan, praktek-praktek, kebijakan, kelembagaan dan lain-lain yang membentuk interaksi manusia dengan lingkungannya. Tata kelola lingkungan yang baik mempertimbangkan peran aktor-aktor yang memberikan dampak terhadap lingkungan.

“Kerjasama antara pemerintah, pemerintah daerah, private sector dan civil society diperlukan dalam melakukan tata kelola lingkungan yang baik untuk efektivitas pemerintahan dan bergerak menuju masa depan yang sustainable,” tutur Menteri Siti.

Beberapa elemen kunci dalam Environmental Governance mencakup: (1) Melekatkan aspek lingkungan dalam pengambilan keputusan di berbagai tingkatan dan dalam aksi nyata lapangan; (2) Konseptualisasi tentang wilayah dan masyarakat secara ekonomi dan politik sebagai bagian dari lingkungan; (3) Menekankan hubungan antara masyarakat dan ekosistem tempat hidupnya dan mendorong langkah-langkah menuju sistem sirkular atau daur ulang (bukan yang langsung terbuang).

Selanjutnya dalam menjaga lingkungan dan mengendalikannya dari daya rusak termasuk dampak perubahan iklim, Menteri Siti mengungkapkan beberapa prinsip yang dipakai dalam bekerja, yaitu: Prinsip Environmental Governance, Prinsip Sustainable Forest Management dan Prinsip Carbon Governance.

Menteri Siti pun menuturkan jika Pemerintah Indonesia berpegang pada UUD 1945 menyangkut pengelolaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Komitmen kepada internasional juga dijalankan sebagaimana semangat dalam pembukaan UUD bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia, selain kita juga menimba manfaat dari kerjasama teknis luar negeri, pengetahuan, teknologi dan pendanaannya.

Pada Sosialisasi ini Para Sekretaris Daerah mendengar tujuh paparan yaitu: (1) Kebijakan Perpres 98 Tahun 2021, Nilai Ekonomi Karbon dan Permen LHK P.21/2022, (2) Agenda FOLU Net Sink 2030, (3) Rencana Perdagangan Karbon Dalam dan Luar Negeri, (4) Kebijakan Perdagangan Karbon Hutan (Permen P.7/2023), (5) Koneksitas Program Sektor Energi, Dekarbonisasi, (6) Sistem Registri Nasional (SRN), validasi, dan verifikasi, serta sertifikasi karbon, (7) Sistem dan dukungan pendanaan lingkungan dan iklim.

Turut hadir bersama Menteri LHK pada Sosialisasi ini, Kepala BRGM, Dirjen PPI, Dirjen PHL, Dirjen PSLB3, Plt. Dirjen PKTL, Direktur Utama BPDLH, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama KLHK, dan Kepala UPT Lingkup KLHK.(*Riko)

Artikel ini telah dibaca 2,711 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejuaraan Jetsky Perebutan Piala Panglima TNI Jenderal Agus Subianto di Ancol Jakarta Utara

23 November 2024 - 14:03 WIB

Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

21 November 2024 - 12:04 WIB

Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK, Bamsoet Pertanyakan Cara Mencegah Kebocoran 40% APBN

20 November 2024 - 15:38 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Mampir di Kantor PWI Jaya

13 November 2024 - 11:11 WIB

Dirut TMII Perkenalkan Wajah Baru Taman Mini Indonesia Indah di Kick Off HPN 2025

11 November 2024 - 16:20 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Gelar Peringatan Hari Pahlawan di KA Blambangan Ekspres

11 November 2024 - 11:21 WIB

Trending di Nasional