Medan, Komunitastodays,- Empat Orang Narapidana Rutan Perempuan Medan Kanwil Sumut, dipindahkan ke Lapas Perempuan Medan, Kamis (06/07/2023).
Pemindahan itu, terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS 1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan Dari 24 Bulan Menjadi 12 Bulan.
Disamping itu karena kondisi Rutan Perempuan Kelas IIA Medan yang sudah over kapasitas serta banyaknya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Vonis, P48, BA8 telah dilaksanakan).
Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Ema Puspita mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan mutasi dari Rutan Perempuan Medan ke Lapas Perempuan Medan sebanyak 4 Orang.
“Kegiatan ini telah menjadi pilot project dalam Pengembalian Fungsi Rutan, Rutan Perempuan Medan melakukan pemindahan tahap ke-7 pada tahun 2023 ini,” ujar Karutan.
Kegiatan pemindahan berlangsung aman dan kondusif dengan mendapat pengawalan Satops Patnal Rutan Perempuan Medan dan Pihak Kepolisian (Polsek Helvetia). (red)