Jakarta, Komunitastodays, – Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Jalan Duta Raya No 17 RT 002 RW 007 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Selasa (08/08/2023).
Bangunan yang diduga dihuni orang asing itu dibongkar Satpol PP didampingi tim gabungan TNI/Polri, tim PTSP Kecamatan Kebun Jeruk, Citata Kebun Jeruk, Kelurahan Duri Kepa dan Kesbangpol Kota Adm Jakbar.
Pembongkaran rumah tinggal milik keluarga Nicholas dan Bianca itu dilakukan pada bagian titik yang tidak masuk dalam ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Setelah dilakukan pembongkaran pada bagian yang melanggar, pemilik rumah membuat surat pernyataan atau surat perjanjian yang intinya akan segera mengurus perijinan PBG.
Terkait dokumen keimigrasian dari Nicholas, sudah memiliki ijin tinggal menetap di Indonesia. Hal inipun diamini Seksi Kristen Kandepag, Marlia yang turut hadir pada pembongkaran tersebut.
Marlia pun berjanji akan memberikan dokumen Nicholas ke Kesbangpol Kota Adm Jakbar.
Terkait adanya kegiatan peribadatan di rumah tersebut, dibantah oleh pemilik rumah. Menurut pengakuan pemilik rumah kepada Kasuban Kesbangpol Jakbar Matsani dan jajarannya, bahwa rumah tersebut hanya untuk persekutuan doa di kalangan internal dan kerabat, kegiatan tidak rutin dilakukan, sekitar ada 20 sampai dengan 30 orang saja.
Ny Vony (Mertua Nickolas), Bianca (istri Nicholas) dan anak-anaknya bersikap kondusif dan siap mematuhi hukum dan peraturan yang ada di Indonesia. (Red)