Menu

Mode Gelap
Kejahatan Perdagangan Orang Dibongkar, Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku GPK Magelang Dukung Kampanye Akbar Aziz-Mansyur dengan Semangat Demokrasi Aman dan Santun Kejuaraan Jetsky Perebutan Piala Panglima TNI Jenderal Agus Subianto di Ancol Jakarta Utara Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 di Yayasan Al-Huda: Guru Hebat, Indonesia Kuat

Hankam · 10 Aug 2023 09:35 WIB

Kasad Imbau Purnawirawan TNI AD Tidak Gunakan Atribut Satuan Saat Berpolitik


 Kasad Imbau Purnawirawan TNI AD Tidak Gunakan Atribut Satuan Saat Berpolitik Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, mengimbau para Purnawirawan TNI, khususnya Purnawirawan TNI Angkatan Darat, agar tidak menggunakan atribut satuan baik berupa badge dan lokasi maupun baret saat melakukan aktivitas politiknya. Hal tersebut berpotensi menciderai komitmen netralitas TNI.

Hal tersebut disampaikan Kasad, Rabu (9/8/2023), terkait banyaknya Purnawirawan TNI AD yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada partai politik maupun dukungan kepada Calon Presiden pada Pilpres 2024 mendatang, maupun yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif.

Ketentuan penggunaan atribut TNI bagi prajurit TNI yang telah diberhentikan dengan hormat (mengundurkan diri maupun Purnawirawan), telah diatur dalam ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI maupun TNI Angkatan Darat, berdasarkan ST Panglima TNI Nomor : 1681/2018 dan ST Kasad Nomor : 33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik.

Kasad menegaskan, netralitas TNI merupakan harga mati yang tak bisa ditawar lagi. Oleh karena itu, TNI Angkatan Darat berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara Institusi, personal, maupun dalam hal penggunaan sarana dan prasarana milik TNI AD.

TNI Angkatan Darat tidak membatasi bagi Purnawirawan TNI AD yang ingin menyalurkan aspirasi hak politiknya, namun diimbau untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan hak serta kewajibannya sebagai Purnawirawan TNI/TNI AD. (Alim/Dispenad)

Artikel ini telah dibaca 20,270 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sinergi Korem 051/Wkt dan Kelompok Tani, Siapkan 50 Hektare Lahan Jagung untuk Ketahanan Pangan di Bekasi

2 November 2024 - 08:21 WIB

Kasad Hadiri Parade Senja Retreat Menteri Kabinet Merah Putih

26 October 2024 - 20:51 WIB

Peringati HUT Ke-79 TNI Dan HUT Ke-55 PT. Dexa Group, Korem 051/Wkt Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Umum

24 September 2024 - 17:49 WIB

Sukseskan HUT Ke – 79 TNI Di Jakarta, Kodim 0505/JT Melaksanakan Apel Gelar Kesiapan Pasukan

21 September 2024 - 08:26 WIB

Peringatan HUT TNI ke-79, TNI dan Masyarakat Bersatu Lewat Seni Budaya

21 September 2024 - 07:52 WIB

Embung Baru di Urban Farming Korem 051/Wkt, Solusi Irigasi untuk Hasil Pertanian Optimal

14 September 2024 - 13:16 WIB

Trending di Hankam