Menu

Mode Gelap
Dr.Dhoni Martien Munas XI Partai Golkar: Gugatan Kader Menantang Keabsahan Kepemimpinan Baru Pelantikan PWI Jaya 2024-2029, Panda Nababan: PWI Harus Kembali Disegani Majubuthi Adakan Pelatihan Pemanfaatan Media Teknologi Membantu Pemerintah Dalam Pengentasan Kemiskinan PWI Jaya Gelar OKK Angkatan ke-18 di Markas Ketum PWI: Fakta Terungkap, Kebohongan Publik Terkuak

Metropolitan · 19 Aug 2023 10:54 WIB

Bagi Warga RI Pemilik KTP Digital, Wajib Tahu, Penting, Simak!


 Bagi Warga RI Pemilik KTP Digital, Wajib Tahu, Penting, Simak! Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Pemerintah terus mendorong pembuatan Kartu Tanda Penduduk Digital atau KTP Digital di tengah masyarakat.

Penyelenggaran KTP Digital sendiri termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.

Menurut peraturan tersebut, KTP Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan.

Sementara itu, fungsi KTP Digital menurut peraturan tersebut adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas.

Secara fungsi, KTP Digital mirip dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) hanya saja tidak berbentuk kartu fisik.

Pada KTP Digital, data kependudukan akan tersimpan di aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk.

Pembuatan KTP Digital pun terbilang mudah, dapat melalui aplikasi ponsel bernama ‘Identitas Kependudukan Digital’ (IKD).

Namun, sebagian besar warganet mengeluhkan syarat pengurusan administrasi di berbagai layanan yang masih meminta fotokopi.

Tanggapan Dukcapil
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi,  menjelaskan bahwa keberadaan KTP Digital belum menggantikan peran KTP elektronik (KTP-el) fisik di berbagai layanan.

“Saat ini penerapan IKD tidak seketika menggantikan peran KTP-el fisik,” ucap Teguh, dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/8/2023).

Teguh menyebut, saat ini pihaknya sedang fokus pada penguatan infrastruktur dan juga aspek pengamanan.

Kemudian juga bersinergi dengan stakeholders lain untuk optimalisasi pemanfaatan atau utilisasi IKD.

Sehingga, di kemudian hari kehadiran KTP Digital diharapkan dapat menggantikan KTP-el fisik.

Sebab, semua pelayanan administrasi kependudukan akan dilakukan melalui IKD, dan aplikasi digital ini rencananya diintegrasikan dengan sistem electronic know your customer (e-KYC).

Meskipun demikian, terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat IKD belum dapat 100% menggantikan e-KTP.

Sementara itu, Teguh meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir terkait aspek keamanan.

Teguh mengatakan, sejumlah upaya telah dilakukan untuk mengamankan identitas digital.

Antara lain, melalui proses pendaftaran menggunakan face recognition, QR code terenkripsi, histori akses tercatat, QR code menggunakan time to live, dan sebagainya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 3,424 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua Umum PWI Zulmansyah Lantik Kesit B Handoyo Sebagai Ketua DKI Beserta Jajaran

15 October 2024 - 18:19 WIB

KH.Lutfi Hakim : Deklarasi Pasangan No 3 Pramono Anung dan Rano Karno di Gardu FBR 0153 Jaksel

13 October 2024 - 11:51 WIB

Ormas FBR Dukung Paslon No.3 Pramono Anung dan Rano Karno Sebagai Gubernur DKJ

12 October 2024 - 10:55 WIB

PWI DKI Jakarta Adakan OKK Dihadiri 56 Peserta di Gedung Bank DKI

10 October 2024 - 17:47 WIB

Pemilihan Ketua RT 13 RW 02 Cengkareng Barat, Jakbar Berjalan Dengan Tertib

6 October 2024 - 12:13 WIB

Pramono-Rano dan Gus Reza Sarapan Jengkol di Kediaman Ketua FBR

3 October 2024 - 18:16 WIB

Trending di Metropolitan