Menu

Mode Gelap
Kejahatan Perdagangan Orang Dibongkar, Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku GPK Magelang Dukung Kampanye Akbar Aziz-Mansyur dengan Semangat Demokrasi Aman dan Santun Kejuaraan Jetsky Perebutan Piala Panglima TNI Jenderal Agus Subianto di Ancol Jakarta Utara Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 di Yayasan Al-Huda: Guru Hebat, Indonesia Kuat

Nasional · 2 Sep 2023 16:00 WIB

Tarif Terbaru Listrik Per kWh, Berlaku September 2023


 Tarif Terbaru Listrik Per kWh, Berlaku September 2023 Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Tarif listrik bagi pelanggan non subsidi atau tariff adjustment tidak mengalami perubahan pada September ini.

Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada bulan ini sama seperti yang berlaku pada bulan Agustus 2023 lalu.

Melansir dari laman resmi PLN, Sabtu (2/9/2023), tidak adanya perubahan ini sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Adapun penyesuaian tarif listrik non subsidi biasanya mengalami penyesuaian setiap tiga bulan.

Berikut tarif listrik non subsidi (tariff adjustment) per kWh September 2023:

1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.352

2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70

3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70

4. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53

5. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53.

6. Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70

7. Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53

8. Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53.

Sementara itu, bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi, tidak akan mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Berikut tarif listrik untuk sektor rumah tangga pada September 2023:

1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh

2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh

3. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh

4. Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh

5. Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh. (Red)

Artikel ini telah dibaca 5,636 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejuaraan Jetsky Perebutan Piala Panglima TNI Jenderal Agus Subianto di Ancol Jakarta Utara

23 November 2024 - 14:03 WIB

Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

21 November 2024 - 12:04 WIB

Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK, Bamsoet Pertanyakan Cara Mencegah Kebocoran 40% APBN

20 November 2024 - 15:38 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Mampir di Kantor PWI Jaya

13 November 2024 - 11:11 WIB

Dirut TMII Perkenalkan Wajah Baru Taman Mini Indonesia Indah di Kick Off HPN 2025

11 November 2024 - 16:20 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Gelar Peringatan Hari Pahlawan di KA Blambangan Ekspres

11 November 2024 - 11:21 WIB

Trending di Nasional