Jakarta, Komunitastodays, – Sejumlah daerah masih menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Saat ini terdapat sembilan provinsi yang masih mengadakan program pemutihan PKB di bulan September 2023 ini.
Melansir dari berbagai sumber, Sabtu (2/9/2023), berikut 9 provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023:
1. Sumatera Utara
Periode Pemutihan: 29 Mei – 30 September 2023.
Keuntungan: Bebas denda dan pajak, termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan.
Lalu bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, dan bebas pokok tunggakan PKB tahun III.
Serta bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
2. Sumatera Selatan
Periode Pemutihan: 1 April – 31 Desember 2023.
Keuntungan: Berbagai pembebasan dan insentif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.
Program ini mencakup pembebasan PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan denda dan bunga pajak.
Kemudian pembebasan tunggakan PKB selama dua tahun ke atas dan pengurangan 50 persen pada BBNKB II.
Lalu pembebasan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
3. Lampung
Periode Pemutihan: 3 April – 30 September 2023.
Syarat: Kendaraan dengan nomor polisi Lampung yakni kode BE.
Adapun program ini memberikan keringanan untuk tunggakan PKB minimal 3 tahun untuk kendaraan bermotor.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023.
4. DKI Jakarta
Periode Pemutihan: 22 Juni – 29 Desember 2023.
Ketentuan: Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif PKB serta memberikan keringanan, termasuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.
5. Jawa Barat
Periode Pemutihan: hingga 31 Agustus 2023.
Syarat Khusus: Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 7 tahun hanya akan dikenakan pajak untuk 3 tahun saja.
Lalu terdapat persyaratan dokumen lain, seperti STNK asli, KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, serta kunjungan ke kantor Samsat dan sertakan BPKB asli.
6. Jawa Tengah
Periode Pemutihan: 26 April – 22 Desember 2023.
Provinsi ini menerapkan pemutihan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.
7. Jawa Timur
Periode Pemutihan: 1 Agustus – 31 Oktober 2023.
Keuntungan: Bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.
Program ini berupa pembebasan biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.
8. Yogyakarta
Periode Pemutihan: 10 Agustus – 30 September 2023.
Keuntungan: Bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas denda biaya balik nama kendaraan bermotor.
Serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
9. Kalimantan Tengah
Periode Pemutihan: 17 Mei – 31 Agustus 2023.
Keuntungan: Pembebasan denda dan pajak untuk kendaraan tertentu.
Ada tiga jenis keringanan, yakni penghapusan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih.
Kemudian penghapusan BBNKB II termasuk pokok dan denda.
Serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan roda empat. (Red)