Jakarta, Komunitastodays,- Skripsi kini tak lagi menjadi syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, syarat kelulusan menjadi kewenangan setiap kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut.
Nadiem mengatakan ketentuan itu tertuang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Adapun hal tersebut disampaikannya dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi,” ujar Nadiem, dikutip pada Selasa (5/9/2023).
Kemudian, pada Pasal 18 aturan tersebut lebih dijelaskan secara rinci.
Dalam beleid itu tertulis bahwa tugas atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.
Nadiem menjelaskan, ketentuan ini merupakan bagian dari program merdeka belajar yang tengah ia gagas.
Menurutnya, untuk mengukur kompetensi seseorang tidak hanya lewat satu cara, terlebih bagi mahasiswa vokasi.
Proyek dan implementasi milik mahasiswa juga dapat menjadi alternatif lainnya. (Ruri/red)