Menu

Mode Gelap
Kejahatan Perdagangan Orang Dibongkar, Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku GPK Magelang Dukung Kampanye Akbar Aziz-Mansyur dengan Semangat Demokrasi Aman dan Santun Kejuaraan Jetsky Perebutan Piala Panglima TNI Jenderal Agus Subianto di Ancol Jakarta Utara Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 di Yayasan Al-Huda: Guru Hebat, Indonesia Kuat

Nasional · 5 Sep 2023 20:37 WIB

Kabar Terbaru, Untuk Seluruh Pemilik Kartu Keluarga, Ini Serius


 Kabar Terbaru, Untuk Seluruh Pemilik Kartu Keluarga, Ini Serius Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,– Masyarakat saat ini bisa men-download Kartu Keluarga (KK) secara online kemudian mencetaknya sendiri.

Adapun Ditjen Dukcapil Kemendagri menyelenggarakan layanan tersebut untuk mempermudah masyarakat.

Karena masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dukcapil untuk mendapatkan dokumen tersebut.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengunduh KK dengan format PDF yang dilengkapi dengan kode QR atau QR code.

Kode QR tersebut merupakan tanda tangan elektronik sebagai pengganti tanda tangan konvensional.

Hal itu yang membuat KK tetap sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KK cetakan fisik.

Selain itu, dokumen elektronik tersebut juga bisa disimpan dalam file dengan format PDF sehingga memudahkan saat ingin mencetak ulang.

KK tersebut bisa dicetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram secara mandiri.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, Selasa (5/9/2023) berikut cara download dan cetak sendiri KK secara online:

Cara Download KK Online
1. Mengajukan permohonan cetak online melalui website Dukcapil atau layanan kependudukan yang tersedia di daerah Anda.

2. Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang dapat dihubungi. Informasi ini akan digunakan untuk menerima soft file KK.

3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan cetak KK secara mandiri.

4. Permohonan nantinya akan diproses dan disahkan oleh Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

5. Apabila disetujui, Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan SMS dan email berisi informasi link situs Dukcapil dan file PDF KK.

6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia yang diperlukan untuk download KK online.

7. Cek kembali data yang telah dikirim oleh Dukcapil.

Cara Cetak KK Sendiri
Untuk mencetak KK sendiri, perlu menyiapkan alat cetak atau printer dan kertas putih polos jenis HVS A4 bergram 80.

Proses mencetak KK mandiri pun aman karena masyarakat akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan ini.

PIN tersebut berguna untuk membantu melindungi data pribadi dari potensi pencurian atau penyalahgunaan.

Kemudian cetak file KK yang sudah didapatkan tadi menggunakan mesin pencetak.

Dengan layanan ini, masyarakat bisa menghemat waktu dan tenaga untuk mendapatkan KK. (Dav/red)

Artikel ini telah dibaca 1,595 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejuaraan Jetsky Perebutan Piala Panglima TNI Jenderal Agus Subianto di Ancol Jakarta Utara

23 November 2024 - 14:03 WIB

Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

21 November 2024 - 12:04 WIB

Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK, Bamsoet Pertanyakan Cara Mencegah Kebocoran 40% APBN

20 November 2024 - 15:38 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Mampir di Kantor PWI Jaya

13 November 2024 - 11:11 WIB

Dirut TMII Perkenalkan Wajah Baru Taman Mini Indonesia Indah di Kick Off HPN 2025

11 November 2024 - 16:20 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Gelar Peringatan Hari Pahlawan di KA Blambangan Ekspres

11 November 2024 - 11:21 WIB

Trending di Nasional