Menu

Mode Gelap
Kejahatan Perdagangan Orang Dibongkar, Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku GPK Magelang Dukung Kampanye Akbar Aziz-Mansyur dengan Semangat Demokrasi Aman dan Santun Kejuaraan Jetsky Perebutan Piala Panglima TNI Jenderal Agus Subianto di Ancol Jakarta Utara Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 di Yayasan Al-Huda: Guru Hebat, Indonesia Kuat

Nasional · 7 Sep 2023 21:40 WIB

Harus Punya Stiker Sakti Ini, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu


 Harus Punya Stiker Sakti Ini, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ingin uji emisi kendaraan menjadi salah satu syarat perpanjangan STNK.

Nantinya, kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapatkan sticker, sedangkan yang tidak lulus mendapat denda pencemaran.

Wacana uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK pun mendapat beragam tanggapan, salah satunya dari pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto.

Budiyanto, Kamis (7/9/2023) mengatakan emisi kendaraan dan persyaratan perpanjangan STNK sebetulnya sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan aturan turunannya.

Pasal 48 ayat (3) huruf a, berbunyi:
“Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurang terdiri terdiri atas emisi gas buang,”

Kemudian, untuk aturan pidananya terdapat di dalam Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 286.

Menurut aturan tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a menyebutkan terdapat sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 bagi kendaraan bermotor yang melanggar.

Sementara itu, kendaraan roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang akan mendapat sanksi sesuai dengan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3), yakni berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Lalu, untuk pasal yang mengatur tentang persyaratan penerbitan dan perpanjangan STNK sudah tertuang dalam UU LLAJ No 22 tahun 2009, dan Perkap nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi.

Jika aturan tersebut resmi diterapkan, maka syarat untuk perpanjang STNK akan bertambah.

Budiyanto pun tak lupa memberikan apresiasi atas respons dan tanggung jawab pemerintah dalam menanggulangi polusi udara khususnya di Jabodetabek.

Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap mengacu pada regulasi dan jangan bertabrakan dengan aturan lain yang lebih tinggi.

Untuk itu, kata Budiyanto, menyikapi rencana tersebut maka harus berdiskusi antara Kementrian Lingkungan hidup, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan pihak Kepolisian. (Lan/red)

Artikel ini telah dibaca 7,389 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejuaraan Jetsky Perebutan Piala Panglima TNI Jenderal Agus Subianto di Ancol Jakarta Utara

23 November 2024 - 14:03 WIB

Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

21 November 2024 - 12:04 WIB

Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK, Bamsoet Pertanyakan Cara Mencegah Kebocoran 40% APBN

20 November 2024 - 15:38 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Mampir di Kantor PWI Jaya

13 November 2024 - 11:11 WIB

Dirut TMII Perkenalkan Wajah Baru Taman Mini Indonesia Indah di Kick Off HPN 2025

11 November 2024 - 16:20 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Gelar Peringatan Hari Pahlawan di KA Blambangan Ekspres

11 November 2024 - 11:21 WIB

Trending di Nasional