Jakarta, Komunitastodays, – Korlantas Polri saat ini tengah mengembangkan sistem merit poin (Merit System) atau pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah menerima laporan terkait hal tersebut.
Dia juga mengaku siap mendukung penuh penerapan sistem merit poin ini.
Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Syukuran HUT Ke-68 Korlantas Polri di Pusdik Lantas Serpong, Tangerang.
“Saya dapat laporan selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya ‘the merit system’ memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran (lalu lintas) yang ada,” terangnya, seperti dilansir dari Antara, Selasa (26/9/2023).
Kendati demikian, Sigit juga mengingatkan agar Korlantas Polri melakukan sosialisasi secara tepat agar tidak membuat masyarakat bingung.
Dengan begitu, jika pengguna kendaraan kedapatan melanggar lalu lintas dan mendapatkan poin yang berisiko pencabutan SIM, maka dapat diterima dengan baik serta tidak menimbulkan persoalan baru, seperti penolakan dan protes.
Selain itu, Sigit juga meminta agar Korlantas Polri memperhitungkan dampak dan akibat dari kebijakan baru tersebut.
Ia juga meminta untuk melakukan evaluasi agar masyarakat tidak beranggapan petugas polisi mencari-cari kesalahan pengendara dengan sistem baru tersebut.
Sigit mengatakan penjelasan terkait sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas sudah dijelaskan di awal termasuk saat tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran.
Dari surat tilang yang diberikan terdapat penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan berpotensi memunculkan poin.
Kemudian poin tersebut akan berdampak pada potensi pencabutan SIM pengguna kendaraan.
“Jadi hal tersebut bisa disosialisasikan karena harapan kita bukan pingin memberikan poin tapi bagaimana kemudian masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas,” jelasnya.
Adapun Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan sebelumnya telah menjelaskan tujuan dari penerapan sistem merit poin ini.
Menurutnya, sistem merit poin untuk meminimalisasi pelanggaran lalu lintas secara berulang oleh pengendara.
Ia menjelaskan bahwa konsep kerjanya adalah setiap pemilik SIM memiliki 12 poin.
Setiap melakukan pelanggaran, baik ringan, sedang, maupun berat, poin tersebut akan berkurang.
Untuk pelanggaran ringan, poin berkurang 1, kemudian untuk pelanggaran sedang, poin berkurang 3, dan pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan poinnya berkurang 5.
Apabila poin tersebut habis, maka SIM akan dicabut dan pengendara wajib melakukan ujian SIM kembali.
Selain itu, ada pelanggaran yang membuat poin langsung hilang seketika yakni pelaku tabrak lari.
Sebanyak 12 poin akan langsung hilang dan pengadilan mencabut SIM secara permanen.
Sementara itu, beberapa Polda telah menerapkan Merit System, salah satunya Polda Jawa Tengah yang berlaku sejak akhir 2022 lalu. (Dav/red)