Tangerang, Komunitastodays,- Direktur Utama Perumda (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang yang akan Revitalisasi Pasar Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang.
Demi kepentingan pedagang atau pihak ke tiga. Kabupaten Tangerang punya sejarah kelam mengenai pasar contoh pasar Balaraja yang berada di depan kantor Polsek Balaraja yang terbakar tahun 1996 hingga saat ini menjadi kumuh akibat salah kelola.”Ujar Rustam Effendi SH.MH.ke awak media, Senin. ( 9/10/2023).
Lebih lanjut di Katakan Rustam Effendi, pasar sentiong Balaraja PD.Pasar Komersial Kerta Raharja bekerja sama dengan pihak swasta yaitu PT. Adhitiya Mas. Antara PD Pasar dan PT. Andita Mas sepakat untuk mengelola pasar sentiong yang terletak di Jalan Raya Kresek, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. dengan mengubah namanya menjadi Pasar Tradisional Sentiong Balaraja Mas Baru Sejak tahun 2010.
Namun apa yang terjadi setelah PT. Adhitiya Mas selesai membangun kios para pedagang memulai berjualan di kios-kios tersebut namun hal ini bertahan hanya beberapa tahun saja. Para pedagang yang berjualan di kios di Pasar Tradisional Sentiong Balaraja Mas Baru mulai gelisah karena banyak pedagang yang berjualan jalan raya di depan Pasar Sentiong Balaraja sehingga para pedagang yang berjualan di kios yang telah di bangun oleh PT. Adhitiya Mas sudah pasti kehilangan pembeli karena pembeli tidak lagi masuk ke pasar melainkan belanja di pinggir jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja memasang plang agar tidak berjualan di bahu jalan melanggar Perda.
Di katakan Rustam Effendi, Plang himbauan tersebut di abaikan oleh para pedagang, terlihat jelas Satuan Polisi Pamong Praja salah satu penagak Peraturan Daerah tidak punya keberanian untuk menertibkan para pedagang yang berjualan di pinggir jalan raya sementara kios yang telah di bangun dengan menghabiskan biaya cukup besar kosong.
Hal ini mungkin saja terjadi di pasar Pasar Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang diawal Revitalisasi Perumda (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang bersemangat memindahkan para pegadang kemungkinan bila sudah jadi akan sama sasibnya pedangang dan kios dengan pasar sentiong balaraja bahkan akan lebih buruk lagi seperti pasar Balaraja depan polsek Balaraja yang terbengkalai hingga saat ini
Seharusnya Perumda (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi PD. Pasar Niaga Kerta Raharja
1. Pelaksanaan pembinaan terhadap para pedagang/pelaku usaha dan masyarakat pengguna pasar.
2. Pemberian fasilitas dalam rangka penciptaan stabilitas harga dan kelancaran arus distribusi barang di pasar dan,
3. Melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pemasaran.
Serta Fungsinya:
1. Melakukan perencanaan, pengembangan dan atau pembangunan pasar
2. Pemeliharaan dan pengawasan terhadap pasar.
3. Meningkatkan nilai ekonomi dari pasar Pemerintah Kabupaten Tangerang.
4. Melakukan pengelolaan pasar dan fasilitas perpasaran lainnya
Dari dua pasar yang bearada di Balaraja seharusnya Perumda (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang mengkaji kebijakan agar tidak terjadi kejadi di Pasar Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Dan juga Perumda (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang jangan main sendiri tifak melibatkan Kepolisian nah kalau & sudah begini baru minta pengamanan dari kepolisian.
Akibat di duga salah kelola Pasar Tradisional Sentiong Balaraja Mas Baru menjadi semerawut yang mengakibatkan kemacetan setiap hari saat jam sibuk. Menurut Rustam effendi Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang. Belakangan ini banyak anggotanya yang sering terlambat masuk kerja akibat kemacetan di Pasar Sentiong Balaraja.
Kemacetan tersebut juga membuat sibuk anggota Polisi mengatur lalu lintas bila Mana Wakil Presiden akan pulang ke ruamah pribadinya di Kresek.
Sampai berita ini tayang pihak Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja ( NKR) Kabupaten Tangerang belum dapat di kunfirmasi.( Iswandi ).