Jakarta, Komunitastodays,- Sebagai institusi publik yang menyelenggarakan fungsi kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya memiliki tanggung jawab atas terlenggaranya peradilan yang bersih dan berwibawa. Hal ini dikatakan Ketua MA, Prof. Dr. H.M. Svarifuddin. S.H.. M.H. dalam sambutannya di acara Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023 secara Virtual dengan Media, Jumat (29/12/2023).
Untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap MA dan lembaga peradilan, kata Syarifuddin, MA telah merealisasikan 14 langkah pemulihan diantaranya memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Ma juga merotasi dan memutasikan beberapa aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di MA.
“Langkah pemulihan yang saya canangkan pada tahun 2022 yang lalu hampir seluruhnya telah direalisasikan, kecuali terkait dengan PTSP Mandiri di Mahkamah Agung yang pembangunannya masih tertunda menunggu selesainya tempat yang akan digunakan sebagai PTSP Mandiri tersebut. Semua realisasi dari 14 langkah sebagaimana disebutkan di atas, diharapkan mampu menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan,” ujar Syarifuddin.
Selama tahun 2023, lanjutnya, MA telah berhasil mendapatkan berbagai prestasi dan penghargaan, antara lain meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan atas kinerja laporan keuangan Mahkamah Agung. Selain itu, MA juga mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan Predikat Informatif. Selain raihan prestasi, sepanjang tahun 2023 MA meluncurkan 7 aplikasi, menerbitkan 3 regulasi dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan 3 regulasi dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Terkait penanganan perkara, jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung tahun 2023 sebanyak 27.248 perkara ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 260 perkara, sehingga total beban perkara tahun 2023 sebanyak 27.508 perkara. Sampai dengan tanggal 22 Desember 2023, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 26.903 perkara atau sebesar 98,96%.
Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara pada tahun 2023 adalah sebanyak 27.876 perkara atau sebesar 102,30℅ dari jumlah perkara masuk pada tahun 2023. Sedangkan persentase perkara yang berhasil dimuntasi dengan jangka waktu penyelesaian kurang dari 3 bulan adalah sebanyak 25.096 atau sebesar 90,23%.
Untuk data jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung tahun 2023 tercatat jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 4.137. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.885 pengaduan atau 94% telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 252 pengaduan masih dalam proses penanganan. Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2023 adalah sebanyak 296 sanksi disiplin, yang terdiri dari 87 sanksi berat, 55 sanksi sedang, dan 154 sanksi ringan.
“Perlu saya sampaikan bahwa, data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara karena perhitungannya dilakukan per/tanggal 22 Desember 2023 sehingga jumlahnya bisa berubah karena dari tanggal 23 sampai dengan hari ini masih terdapat persidangan dan datanya masih belum masuk di laporan ini. Semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah berkerja dengan keras tanpa mengenal lelah dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan Mahkamah Agung,” jelas Ketua MA.
Untuk realisasi anggaran tahun 2023, dari total anggaran sebesar Rp.11.911.325.397.000, Mahkamah Agung telah mampu menyerap anggaran sebesar 11.491.350.612.070 atau 96,47% dari total Pagu Mahkamah Agung tahun 2023. Jumlah prosentase serapan tersebut masih bisa berubah dari beberapa kegitan per hari ini yang belum kasih dalam laporan ini.
“Dalam upaya membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa, MA bertekad untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan melalui penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan bagi seluruh aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Oleh karena itu, saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik bisa turut berpartisipasi dalam mengawasi kinerja apartur di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang,” pungkasnya.(Helena)