Jakarta, Komunitastodays,- RSUD Tamansari Jakarta melakukan penyuntikan perdana vaksinasi COVID-19 berbayar Rp. 290.000 per dosis (orang) untuk sepuluh orang masyarakat usia 18-59 tahun yang tidak memiliki komorbid apa pun pada Kamis, 22 Februari 2024 di Ruang MCU / vaksinasi lantai 1 RSUD Tamansari
Merk vaksin: Indovac, produksi PT Biofarma, sudah ada sertifikasi halal dan suci dari MUI, 1 vial untuk 10 dosis (10 orang), platform protein subunit
Jarak vaksinasi COVID-19:
Dosis 1 ke 2: 1 bulan
Dosis 2 ke 3: 3 bulan
Dosis 3 ke 4: 6 bulan
Dosis 4 ke 5: 6 bulan
Dosis 5 ke 6 atau seterusnya: per 6 bulan sekali
Pendaftaran bisa info lebih lanjut hubungi 085892481576
Vaksinasi COVID-19 peminatnya belum cukup banyak mungkin karena belum tersosialisasi luas. Dari 90 orang yang sudah mendaftar untuk vaksin sejak awal tahun, sudah kami hubungi 50 orang untuk membayar, tetapi baru 10 orang yang akhirnya membayar dan disuntikkan hari ini.
Kepala Seksi Pelayanan Medik & Keperawatan RSUD Tamansari/ Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes RI, dr. Ngabila Salama, MKM, Senin (26/2/2024) kepada media mengatakan bahwa dasar RSUD Tamansari menyelenggarakan vaksinasi COVID-19 adalah SK Kadinkes DKI Jakarta no.147 th 2024 tengang SATUAN BIAYA LAYANAN IMUNISASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PILIHAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN RUMAH SAKIT KHUSUS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, berbunyi:
1. Menetapkan satuan biaya layanan imunisasi Corona Virus Disease 2019 pilihan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah yaitu sebesar Rp 290.000,- yang terdiri dari tarif pemeriksaan, imunisasi, dan harga vaksin sebanyak 7 sasaran per vial berdasarkan e-katalog.
2. Pencatatan dan pelaporan bagi seluruh pelaksanaan imunisasi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dilakukan melalui rekam medis elektronik Rumah Sakit.
3. Pengawasan dan pengendalian terkait pelaksanaan imunisasi Corona Virus Disease 2019 pilihan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dilaksanakan oleh Suku Dinas Kesehatan untuk Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah wilayahnya.
4. Kampanye masif mengenai pentingnya imunisasi Corona Virus Disease 2019 kepada masyarakat di wilayahnya dilakukan oleh Suku Dinas Kesehatan bersama lintas sektor dan seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5. Biaya yang diperlukan terkait untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, KETIGA, dan KEEMPAT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
” Jadwal vaksinasi COVID-19 RSUD Tamansari: Senin dan Kamis jam 09.00-15.00. Kesulitan kami karena harus mengumpulkan 10 orang dulu baru bisa membuka vial karena kalau kemasan sudah terbuka, dalam 8 jam harus dibuang. Sayang dan rugi jika tidak habis. Semoga kedepan ada sediaan vaksin COVID-19 dosis tunggal agar pelaksanaan penyuntikannya lebih memudahkan dan fleksibel,” tutupnya. (Ferry)