Jakarta, Komunitastodays, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibahas lebih lanjut. Dia menekankan, pembahasan itu harus tetap memperhatikan keselarasan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.
Mendagri mengungkapkan bahwa pemerintah mengapresiasi dan menyambut baik penyampaian hak inisiatif DPR RI yang mengusulkan RUU tentang Provinsi DKJ. “Terutama penghargaan kami sampaikan kepada seluruh pimpinan DPR RI karena sudah diketok dalam paripurna yang lalu dan juga Badan Legislasi yang sangat proaktif, serta juga DPD RI,” ujar Mendagri pada Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan agenda Pembahasan RUU tentang Provinsi DKJ di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Lebih lanjut, Mendagri mengatakan, RUU tersebut merupakan amanat dari Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dia juga menyampaikan komitmen bersama antara DPR RI, DPD RI, dan pemerintah dalam mewujudkan visi bersama membangun Jakarta menjadi kota kelas dunia. Harapannya Jakarta tak hanya memiliki daya saing di tingkat regional Asia Tenggara, tetapi juga setara dengan kota-kota maju lainnya di dunia.
“Kita ingin juga agar kota Jakarta menjadi salah satu pusat utama di bidang perekonomian, jasa, perbankan, dan lain-lain, intinya adalah kira-kira sama dengan New York Amerika, atau Sydney Melbourne-nya Australia,” jelas Mendagri.
Di lain sisi, Mendagri juga menyampaikan sejumlah isu penting yang perlu kesepahaman dalam forum pembahasan RUU tentang Provinsi DKJ. Hal itu seperti terkait dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ. “Sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk, sekali lagi, karena dari awal draf kami draf pemerintah sikapnya dan drafnya juga isinya sama, dipilih bukan ditunjuk,” terangnya.
Isu lainnya, lanjut Mendagri, yakni mengenai masa transisi perpindahan IKN dalam hal belum tersedianya sarana dan prasarana fisik secara memadai. Kondisi ini membuat penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan masih dapat dilaksanakan secara fisik pada kantor-kantor kementerian dan lembaga yang berada di wilayah DKJ. Hal ini sesuai amanat Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur kedudukan, fungsi, dan peran IKN tetap berada di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hingga ditetapkannya tanggal pemindahan IKN melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Kemudian isu lainnya yaitu mengenai persoalan kawasan aglomerasi, pengelolaan ruang laut, dan kewenangan khusus. Adapun kewenangan khusus ini penting untuk menunjang Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Ini seperti di bidang pemerintahan, keuangan, perizinan berusaha, penanggulangan banjir dan persampahan, serta perkeretaapian atau transportasi massal.
“Oleh karena itu yang kita anggap penting betul untuk mendorong Jakarta menjadi kota global yang sesuai dengan harapan kita tadi kami kira kewenangan khusus ini dapat diberikan sebagai UU lex specialis,” jelasnya.(Migo/red)