Menu

Mode Gelap
Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Temuan Ketidaksesuaian Aset di Kecamatan Kalideres: 14 Kendaraan Operasional Hilang Diskusi Perdana Forum Pemred SMSI Bahas Solusi Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta Terminal Kalideres Jakarta Barat Persiapkan Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK, Bamsoet Pertanyakan Cara Mencegah Kebocoran 40% APBN

Ekbis · 15 Mar 2024 08:03 WIB

Aturan Baru Impor, Zulkifli Hasan: Oleh-oleh Luar Negeri Tidak Kena Tarif Bea Cukai, Beda Kalau Jastip


 Aturan Baru Impor, Zulkifli Hasan: Oleh-oleh Luar Negeri Tidak Kena Tarif Bea Cukai, Beda Kalau Jastip Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan barang oleh-oleh takkan kena pungutan pajak impor dari aturan bea cukai terbaru. Menurutnya, barang-barang tersebut akan tetap aman dibawa masuk Indonesia.

Zulkifli menyampaikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendengarkan berbagai keluhan tentang pembatasan impor yang dinilai memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha.

Zulkifli menyampaikan barang yang dikenakan pungutan bea cukai merupakan barang yang melewati batas ketentuan seperti dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dollar AS.

Zulkifli menyerahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk membedakan mana penumpang yang membawa oleh-oleh, mana yang merupakan pengusaha jasa titip (jastip), pasca penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Itu urusan Bea Cukai lah. Enggak tahu mereka [cara membedakannya bagaimana]. Sudah biasa kok [orang-orang di Bea Cukai],” kata Zulkifli saat kunjungi Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Dia mengatakan, seharusnya cara membedakan antara pengusaha jastip dan penumpang pembawa oleh-oleh itu mudah.

Kemendag segera memberikan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto terkait dengan evaluasi Permendag tersebut.

“Nanti dievaluasi, dan sudah bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi, kan enggak perlu,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

OPENING CEREMONY SIAL INTERFOOD 2024

13 November 2024 - 12:11 WIB

Yuk Pelanggan Setia KAI, KAI Expo 2024 di JCC Tinggal 8 Hari Lagi, Daop 1 Jakarta Berikan Promo hingga 70 Persen

11 November 2024 - 11:32 WIB

Yuk!! Berwisata ke Pulau Sebira di Kepulauan Seribu

23 October 2024 - 16:13 WIB

Jangan Salah! Financial Freedom Bukan Hanya Terkait Pendapatan!

21 September 2024 - 16:34 WIB

Pameran IFRA Business EXPO 2024 Buka Jaringan Bisnis Waralaba di Indonesia

23 August 2024 - 18:32 WIB

PT Alita Praya Mitra Ikut Pameran DTI-CX 2024 di JCC

31 July 2024 - 22:54 WIB

Trending di Ekbis