Menu

Mode Gelap
LMK RW 012 Dampingi Lurah Semanan Tinjau TPS pada Pilkada 2024 Satpol PP Diminta Tegas Bongkar Reklame Ilegal di DKI Jakarta Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat Si-Terpenting Inovasi Penyembuhan Stunting yang Komprehensif untuk Anak

Berita ยท 3 Apr 2024 09:49 WIB

Simak, Ini Batas Umur Pembuatan SIM A, SIM C dan SIM D Di Seluruh Indonesia


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays,- Dikutip dari laman BPK RI, Senin (1/4/2024), berdasarkan Pasal 8 peraturan tersebut usia paling rendah penerbitan SIM adalah 17 tahun.

Berikut persyaratan usia minimal untuk mendapatkan SIM berdasarkan Peraturan Polri 5/2021:

a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;

b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI

c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

d. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI;

e. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;

f. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI Umum; dan

g. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII Umum. (Red)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Timses Pendukung Progres 02 Grengseng-Sahid Gelar Gundul Massal di Kediaman Calon Bupati Kabupaten Magelang

29 November 2024 - 08:28 WIB

LMK RW 012 Dampingi Lurah Semanan Tinjau TPS pada Pilkada 2024

27 November 2024 - 19:29 WIB

Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Catat Penurunan Signifikan dalam LHKPN 2021-2023

27 November 2024 - 18:43 WIB

Desa Bumirejo Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang Pesta Demokrasi PILKADA Serentak 2024

27 November 2024 - 17:41 WIB

Satpol PP Diminta Tegas Bongkar Reklame Ilegal di DKI Jakarta

27 November 2024 - 15:52 WIB

Patroli Skala Besar Polres Magelang Kota Jaga Kamtibmas Menjelang Pemungutan Suara

26 November 2024 - 17:40 WIB

Trending di Berita