Jakarta, Komunitastodays – Sekitar 4.500 Kepala Keluarga (KK) masyarakat Kampung Sawah RW 011 Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara menanti janji Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menggebuk mafia tanah.
Proses penindakan dan pemberian sanksi tegas atau istilah sekarang menggebuk mafia tanah, tidak hanya untuk di luar lingkungan Kementerian ATR/BPN, tapi juga lembaganya. AHY ingin lembaga yang dipimpinnya tersebut benar-benar bersih dari permainan mafia tanah.
“Kepastian hukum terkait pertanahan secara langsung bisa meningkatkan perekonomian Indonesia karena mendorong kebijakan investasi,” tandas AHY di Jakarta.
Menyikapi komitmen Menteri ATR/BPN memberantas mafia tanah, Hanjah Simbolon warga RT 005 RW 011 Kampung Sawah Kelurahan Semper Timur, selaku koordinator warga di Perkara nomor 219 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyambut baik janji, AHY untuk menggebuk mafia tanah. Langkah tegas AHY ini sejalan dengan program kerja Joko Widodo (Jokowi) Presiden RI untuk memberantas mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami mohon kepada pak Jokowi Presiden RI dan AHY Menteri ATR/BPN berkenan membantu kami warga yang menjadi korban mafia tanah terdampak pembangunan Jalan Tol Cibitung Cilincing (Cibici) di Kampung Sawah RW 011,” ungkap Hanzah di Kampung Sawah, Selasa (7/5/2024).
Hanjah menjelaskan, adapun ribuan warga sudah menduduki dan menguasai tanah di Kampung Sawah RW 011 sudah sejak 30 tahun lalu, dan hingga tahun 2018 tidak pernah ada pihak yang keberatan dan atau mengaku pemilik tanah Kampung Sawah.
Bahkan tidak satupun terpasang plang pengumuman berdiri menyatakan kepemilikan seseorang di semua wilayah RW 011 Kampung Sawah. Kondisi tanah Kampung Sawah adalah kondisi rawa hingga kedalaman 2 meter dengan status tanah terlantar.
Tetapi setelah BPN Jakarta Utara melakukan pengukuran PTSL yang bersamaan dengan Penlok Pembangunan Jalan Tol Cibici, baru muncul pihak yang mengaku pemilik tanah di Kampung Sawah RW 011. Mereka yang mengaku sebagai pemilik tanah di Kampung Sawah tersebut, diduga kuat terjadi persekongkolan dengan oknum pejabat Pengadilan, BPN dan oknum pejabat dari Kementerian PUPR.
Dugaan itu, dimana mereka yang mengaku sebagai pemilik tanah di Kampung Sawah RW 011 adalah dengan bukti-bukti legalitas surat. Sementara tidak satupun dari mereka yang bisa menunjukan batas-batas tanahnya maupun saksi yang mengetahui letak tanahnya.
Lebih lanjut Hanjah menerangkan, sesuai aturan hukum dan Undang-undang serta Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku, bahwa sesungguhnya pihak yang berhak adalah warga yang sudah puluhan tahun menguasai pisik tanah di Kampung Sawah RW 011.
Penguasaan itu sesuai PP No 18 Tahun 2021, Pasal 2 Ayat 3 huruf f dan Pasal 11 ayat 1, secara pakta bahwa tanah Kampung Sawah RW 011 adalah status tanah terlantar sehingga warga bisa berhasil menduduki dan menguasai serta merawat mulai dari 30 tahun yang lalu hingga sampai sekarang.
Berdasarkan UU No 2 Tahun 2012 Bab I Pasal 1 Butir 3 serta Perpres No 71 Tahun 2012, Bab I Pasal 1 Butir 3, bahwa yang berhak adalah pihak yang menguasai pisik tanah.
Sesuai surat BPN Jakarta Utara tertanggal 13 Juli 2020, tentang pemberian ganti kerugian pada prinsipnya harus diserahkan langsung kepada pihak yang berhak, yaitu pemegang hak pengelolaan dan pihak yang menguasai pisik tanah negara dengan etikad baik.
Surat BPN Jakarta Utara tertanggal 27 Nopember Tahun 2020 menyatakan bahwa tanah Kampung Sawah RW 011 adalah status Quo tanah milik negara.
Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dari Pak Chayo Lurah Semper Timur tertanggal 26 Oktober 2020, menerangkan dan mengakui bahwa warga sudah ada yang lebih 30 tahun menduduki dan menguasai serta merawat tanah di Kampung sawah RW 011.
Surat Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Utara tertanggal 15 Nopember 2022 bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Setelah proses penitipan uang ganti kerugian dilaksanakan, maka kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus. Selanjutnya alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Surat KPN Jakarta Utara tersebut adalah sangat jelas berbicara tentang hak kepemilikan, sedangkan sesuai aturan ketentuan Perpres No 71 Tahun 2012 Bab I Pasal 1 Butir 3, 6 dan 10 adalah, yakni Butir 3 menyatakan yang berhak adalah pihak yang menguasai pisik tanah yaitu warga. Butir 6, kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara dan masyarakat yang harus di wujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Butir 10, ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.
Hanjah menambahkan, terkait tentang pengakuan kepemilikan tanah di Kampung Sawah oleh pihak-pihak yang meresahkan warga, adalah Yuni Chandra, Megawati, Muljadi, PT Terang Bulan Jaya, PT Geranito Nusa Warna dan Ali Darmadi.
Pengakuan hak menuntut dan hak kepemilikan atas tanah Kampung Sawah RW 011 menjadi hapus dikarenakan tanah Kampung Sawah dari 30 tahun lalu hingga sekarang tidak pernah dikuasai atau sudah diterlantarkan oleh seluruh pihak yang mengaku pemilik tanah.
Dikatakan Hanjah, bahwa penguasaan tersebut adalah berdasarkan aturan yang berlaku. Yakni sesuai Pasal 27 UU PA Jo Pasal 32 PP No 24 Tahun 1997 yang berbunyi, apabila 20 tahun berturut-turut kepemilikan tidak di rawat atau diterlantarkan, maka hak menuntut dan hak kepemilikan menjadi hapus.
Sesuai Yurisprudensi Putusan MA RI No 329 Tahun 1957, apabila kepemilikan berturut-turut diterlantarkan maka hak miliknya menjadi hapus, dan pihak yang menguasai tanah tersebut bisa mengajukan hak kepemilikan. Atau tahun 2018 Tanah Kampung Sawah RW 011 sudah di PTSL oleh BPN Jakarta Utara tanpa ada pihak yang keberatan.
Berdasarkan aturan hukum tersebut, maka bagi seluruh pihak yang mengaku pemilik tanah, sejak kapan mereka menguasai tanah di Kampung Sawah RW 011?. Apa bukti penguasaan pisik tanah oleh para pihak yang mengaku pemilik di tanah kampung sawah RW 011 ?.
Untuk diketahui, sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara nomor 129 PN Jakarta Utara, Jumat 26 April 2024 di Kampung Sawah, Ketua Majelis langsung menyatakan sidang selesai setelah tergugat PT Terang Bulan Jaya dan PT Geranito Nusa Warna tidak mengetahui dimana batas tanah yang di klaim sebagai miliknya. Bahkan saksi yang bisa mengetahui dimana objek tanah yang diklaim juga tidak ada.
Pihak tergugat di perkara 219 tidak hadir dalam sidang PS, Yuni Chandra, Megawati, Muljadi, Ali Darmadi selaku pihak tergugat yang tidak hadir dan Pak Nyoman pengacara tidak tahu dimana letak tanah klinnya yaitu PT Terang Bulan Jaya dan PT Geranito Nusa Warna, adalah bukti kebohongan yang menjadikan kehidupan warga jadi sengsara.
Ali Darmadi yang mengklaim memiliki luas tanah terdampak Tol Cibici seluas 13 ribu meter lebih dengan alas hak kepemilikan adalah PPJB No 36 tanggal 23 April 2019 yang dibuat dihadapan Notaris. Penjual tanah adalah Megawati dan Muljadi, dimana kedua orang penjual tanah ini, oleh KPN Jakarta Utara juga ditetapkan sebagai pihak termohon Konsiniasi.
Dan khusus kepada Megawati selaku penjual tanah, oleh KPN Jakarta Utara ditetapkan sebagai pemohon dan termohon eksekusi.
Pengukuran Penlok bersamaan dengan pengukuran PTSL oleh BPN Jakarta Utara tahun 2018, dimana seharusnya tanah yang sudah di Penlok untuk kepentingan umum oleh pemerintah tidak bisa lagi diperjualbelikan atau dilakukan peralihan hak.
“Dengan segala kerendahan hati kepada pak AHY bersama pak Jokowi Presiden RI yang kami muliakan agar berkenan memperhatikan hingga membantu kami warga yang sudah menjadi korban dari mafia tanah. Kami selaku berdoa, semoga pak Jokowi dan pak AHY sekeluarga selalu dalam lindungan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa,” harap Hanzah.
Harapan senada juga diungkapkan warga Kampung Sawah lainnya, yaitu Upik Sara Marjono, Ranilem dan Patmawati, warga RT 010 RW 011 Kampung Sawah. Mereka berharap kepada bapak Jokowi, Presiden RI dan bapak AHY, Menteri ATR/BPN untuk membantu masyarakat Kampung Sawah yang bangunan rumahnya di gusur.
Bahkan tanah yang sudah dikuasai dan ditempati selama 30 tahun dirampas oleh pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah. Jika benar tanah Kampung Sawah tanah mereka, kenapa tidak mengetahui letak dan batas-batasnya, juga tidak ada saksi yang mengetahui letak tanah yang mereka klain miliknya.
“Kehidupan kami jadi sengsara, mau bangun rumah, uang beli tanah ga ada. Dari 30 tahun lalu kami menduduki dan kuasai tanah di Kampung Sawah RW 011 tidak pernah ada yang keberatan, tapi setelah masuk Penlok yang bersamaan pengukuran PTSL tahun 2018 baru muncul pihak yang mengaku pemilik tanah dan kami duga sebagai mafia tanah,” ungkap mereka. (Tulus)