Menu

Mode Gelap
LMK RW 012 Dampingi Lurah Semanan Tinjau TPS pada Pilkada 2024 Satpol PP Diminta Tegas Bongkar Reklame Ilegal di DKI Jakarta Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat Si-Terpenting Inovasi Penyembuhan Stunting yang Komprehensif untuk Anak

Berita ยท 15 Jun 2024 09:44 WIB

Polsek Cakung Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ekstasi Senilai 1,5 miliar


 Polsek Cakung Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ekstasi Senilai 1,5 miliar Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Pihak Kepolisian berhasil menangkap laki-laki berinisial (PCR) 27 Th atas kepemilikan 514 butir ekstasi di daerah Malaka Jaya Kec. Duren Sawit Jakarta Timur.

Pada keterangannya kepada awak media, Jumat, (14/06/24) Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra menyebut penangkapan itu bermula adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut. Lalu pihaknya menerjunkan anggota untuk melakukan observasi di wilayah yang dilaporkan.

“Di TKP, Kanit Reskrim bersama anggota menemukan ada yang mencurigakan kemudian langsung mengamankan tersangka atas nama PCR. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam magic com ditemukanlah pil ekstasi sebanyak 514 butir dengan nilai jika dikonversi ke dalam rupiah sekitar Rp1,5 miliar,” ungkap Panji .

Dia mengatakan, selain mengamankan barang haram itu, pihaknya juga menyita satu unit handphone, sepeda motor jenis vespa, uang tunai Rp 2 juta, magic com, dan kantong plastik klip berbagai ukuran.

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku mengambil narkoba serta mengedarkan barang haram itu diarahkan oleh seorang inisial A, yang kini sedang dilakukan pengejaran.

Setiap kali berhasil melakukan transaksinya, lanjut dia, PCR diberikan upah oleh A sebesar Rp 2 juta.

Pelaku mengambil barang tersebut di daerah sawangan Depok, setelah melakukan komunikasi dengan sdr A.

“Barang tersebut didapat oleh pelaku dari sdr A, dengan menggunakan komunikasi melalui telegram dengan menggunakan nomor luar negeri dan sdr A ini sedang kita lakukan pendalaman untuk kita lakukan pencarian. pelaku mendapatkan upah Rp 2 juta atas kegiatan tersebut,” sambungnya.

Pelaku PCR diberikan upah sebesar Rp 2 juta dari sdr A usai membawa barang haram itu dari Sawangan, Depok. Pelaku PCR kenal dengan sdr A sejak 2017.

“Rencananya ratusan butir pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen, namun Alhamdulillah dari Polsek Cakung menangkap terlebih dahulu pelaku tersebut,” katanya.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Di hadapan Kapolsek Cakung, pelaku PCR mengaku menerima pekerjaan mengedarkan pil ekstasi itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bersama adiknya berinisial DAJ.

“Uangnya untuk biaya hidup sehari-hari bersama adik saya,” kata PCR.(Wan)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LMK RW 012 Dampingi Lurah Semanan Tinjau TPS pada Pilkada 2024

27 November 2024 - 19:29 WIB

Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Catat Penurunan Signifikan dalam LHKPN 2021-2023

27 November 2024 - 18:43 WIB

Desa Bumirejo Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang Pesta Demokrasi PILKADA Serentak 2024

27 November 2024 - 17:41 WIB

Satpol PP Diminta Tegas Bongkar Reklame Ilegal di DKI Jakarta

27 November 2024 - 15:52 WIB

Patroli Skala Besar Polres Magelang Kota Jaga Kamtibmas Menjelang Pemungutan Suara

26 November 2024 - 17:40 WIB

Kapolres dan Dandim Magelang Tinjau Kesiapan Lokasi TPS untuk Pilkada Serentak 2024

26 November 2024 - 17:32 WIB

Trending di Berita