Menu

Mode Gelap
Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Temuan Ketidaksesuaian Aset di Kecamatan Kalideres: 14 Kendaraan Operasional Hilang Diskusi Perdana Forum Pemred SMSI Bahas Solusi Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta Terminal Kalideres Jakarta Barat Persiapkan Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK, Bamsoet Pertanyakan Cara Mencegah Kebocoran 40% APBN

Metropolitan ยท 25 Aug 2024 09:35 WIB

Program Sekolah Swasta Gratis Terobosan Agar Warga Tenang


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays,- Komisi E DPRD DKI Jakarta mengatakan bahwa program sekolah swasta gratis merupakan terobosan agar warga Jakarta tenang karena anak-anak mereka bisa mengenyam pendidikan sekaligus solusi atas masalah bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Kami capek karena ada aduan ijazah yang ditahan. KJP yang bermasalah. Ini dari seluruh Komisi E membuat terobosan baru supaya warga Jakarta tenang dan tidak ada lagi hiruk pikuk persoalan KJP,” kata anggota Komisi E DPRD DKI Muhammad Thamrin di Jakarta, Jumat. (23/8/24).

Adapun KJP otomatis akan dihapuskan saat program sekolah swasta dimulai pada tahun 2025 dan dana KJP pun akan dialihkan ke program tersebut.

Lalu, program sekolah gratis ini menggandeng sekitar 2.900 sekolah swasta dari jenjang SD, SMP hingga SMA dan SMK.

Anggota Komisi E DPRD lainnya, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan tentang program sekolah swasta gratis tetap harus dilanjutkan oleh anggota Dewan tahun 2024-2029.

“Ini tidak selesai sampai di sini. Ini harus berkelanjutan. Dilanjutkan oleh anggota dewa6n tahun 2024-2029 agar bisa terealisasi di tahun 2024-2029 secara bertahap,” kata dia.

Terkait program tersebut, Komisi E DPRD DKI merekomendasikan sejumlah hal antara lain agar pihak eksekutif mendorong percepatan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis untuk dianggarkan tahun anggaran 2025.

Selain itu, Komisi E juga mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta agar segera membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan sebagai dasar hukum pelaksanaan sekolah swasta gratis di tahun 2025.

Rekomendasi lainnya, yaitu mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar mengalokasikan dan membuat nomor rekening baru Bantuan Operasional Sekolah Gratis.

Selain itu, Dinas Pendidikan DKI diminta bersama instansi terkait agar membuat linimasa dan mekanisme pelaksanaan sekolah gratis.

Terakhir, eksekutif direkomendasikan agar mempersiapkan penyusunan perubahan keputusan gubernur terkait penetapan alokasi dana BOP dan agar eksekutif menyesuaikan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) dengan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis. (Red)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terminal Kalideres Jakarta Barat Persiapkan Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

20 November 2024 - 15:48 WIB

Pemkot Jakarta Barat Terima Kunjungan Pokja PWI Jakbar yang Dipimpin Noto Prayitno

19 November 2024 - 14:53 WIB

Industry Class Desain Komunikasi Visual Diadakan di SMK Mutiara Bangsa

16 November 2024 - 20:13 WIB

Terminal Bayangan Menjamur di Jakarta Barat Menggerus Retribusi Menguap Liar

14 November 2024 - 18:31 WIB

PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 di Anjungan Riau TMII

8 November 2024 - 20:16 WIB

Ketum Zulmansyah Sakedang Dampingi Aspem Resmikan Kantor Pokja PWI Walikota Jakarta Pusat

8 November 2024 - 16:58 WIB

Trending di Metropolitan