Menu

Mode Gelap
Dr.Dhoni Martien Munas XI Partai Golkar: Gugatan Kader Menantang Keabsahan Kepemimpinan Baru Pelantikan PWI Jaya 2024-2029, Panda Nababan: PWI Harus Kembali Disegani Majubuthi Adakan Pelatihan Pemanfaatan Media Teknologi Membantu Pemerintah Dalam Pengentasan Kemiskinan PWI Jaya Gelar OKK Angkatan ke-18 di Markas Ketum PWI: Fakta Terungkap, Kebohongan Publik Terkuak

Berita · 2 Oct 2024 21:41 WIB

Ketum PWI: Fakta Terungkap, Kebohongan Publik Terkuak


 Ketum PWI: Fakta Terungkap, Kebohongan Publik Terkuak Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan terjadinya “penyekapan” atau “pengurungan” Hendry Ch Bangun (HCB) dan M Nasir di Lantai 4 Gedung Dewan Pers pada 1 Oktober 2024.

Sejumlah pemberitaan soal “penyekapan” atau “pengurungan” HCB dan M Nasir, penuh dengan manipulasi fakta dan kebohongan publik yang sengaja disebarkan untuk menyesatkan masyarakat.

Dalam klarifikasinya, Ketua Umum PWI Pusat periode 2024-2029, Zulmansyah Sekedang menyebut bahwa Hendry telah melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan (SK) Dewan Pers, yang merupakan institusi tertinggi dalam dunia pers di Indonesia.

“HCB secara resmi telah diberhentikan dari PWI oleh Dewan Kehormatan PWI karena diduga terlibat dalam kasus skandal keuangan organisasi yang sering disebut kasus cash back” jelas Zulmansyah di Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Pemberhentian ini dilakukan sesuai dengan aturan PD, PRT dan KPW PWI, dan seluruh pihak diharapkan menghormati keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut. Namun, HCB justru mengabaikan dan melawan keputusan DK PWI dan menyebarkan narasi yang keliru di hadapan publik, terutama di kalangan anggota PWI.

“HCB selalu menyebutkan Keputusan DK PWI tidak sah. Menyebutkan dirinya adalah pengurus yang sah sesuai AHU Kemenkumham. Padahal dalam AHU Kemenkumham tersebut, ada juga nama Pak Sasongko Tedjo sebagai Ketua DK PWI yang memberhentikan HCB. Itu juga menjadikan dasar Dewan Pers menerbitkan SK agar HCB meninggalkan lantai 4 Gedung Dewan Pers,” jelas Zulmansyah.

Setelah terbit SK Dewan Pers tersebut, sekitar 150 wartawan dari PWI DKI Jakarta, PWI Babel, PWI Banten, PWI Riau, PWI Sumatera Barat dan PWI Jawa Barat, menyatakan mendukung SK Dewan Pers dan bersama-sama ingin mengosongkan lantai 4 Gedung Dewan Pers. Ada juga satpam Dewan Pers dan pihak kepolisian dari Polrestabes Jakarta Pusat hadir di lantai 4.

Faktanya, saat akan dikosongkan, HCB dan M Nasir menolak keluar ruangan untuk meninggalkan lantai 4. Bahkan berulang-ulang sudah dinegosiasikan memilih tetap bertahan, sampai akhirnya lantai 4 dikunci gembok oleh pengurus PWI dari daerah, disaksikan satpam dan juga pengurus PWI Pusat versi HCB.

“Fakta lain yang perlu diluruskan adalah tidak ada preman hadir di lantai 4. Semuanya adalah wartawan yang Pro PWI berintegritas dan anti cash back, yang juga mendukung keputusan Dewan Pers,” ujar Zulmansyah.

Ketua Dewan Penasehat PWI Ilham Bintang, menambahkan, berdasarkan informasi dari saksi di lokasi, HCB tidak terkunci hari itu, melainkan secara sadar menolak untuk keluar dari kantor meskipun sudah ada permintaan resmi dari pihak berwenang.

“Pada hari itu, kantor PWI memang tidak boleh digunakan oleh pihak manapun atas arahan (surat) Dewan Pers, namun Hendry memilih untuk bertahan di dalam,” ujar Ilham Bintang, Rabu (2/10).

Selain itu, Ilham juga mengungkapkan bahwa wartawan yang datang ke kantor PWI saat itu bukan untuk memprovokasi, melainkan untuk menegakkan aturan dan SK Dewan Pers.

Wartawan yang merupakan anggota PWI dari DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Sumbar dan Jawa Barat telah mengetahui bahwa HCB sudah diberhentikan dan hadir untuk memastikan aturan organisasi dijalankan. Ini merupakan bagian dari upaya untukmenegakkan PD PRT PWI, menjaga integritas organisasi PWI serta dunia pers di Indonesia.

Ilham menuturkan kronologi lengkap dari peristiwa tersebut disampaikan langsung oleh saksi yang berada di tempat, keduanya anggota PWI yakni Adnan NS dan Edison Siahaan, menyaksikan secara langsung bagaimana situasi berkembang.

“Mereka memberikan gambaran jelas mengenai bagaimana HCB menolak meninggalkan kantor meskipun sudah ada permintaan dari aparat keamanan,” terang Ilham Bintang.

Lebih lanjut, PWI Pusat kini mematuhi proses penggembokan kantor PWI dari Dewan Pers yang dilakukan dengan pengawalan penuh dari pihak kepolisian.

Pihak PWI juga memperingatkan bahwa jika Hendry melaporkan kejadian ini ke polisi dengan narasi yang salah, hal itu dapat dianggap sebagai laporan palsu yang memiliki konsekuensi hukum serius.

“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada klaim yang tidak berdasar dan tetap berpegang pada fakta yang ada. PWI menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan kebenaran dan menjaga integritas dunia pers di Indonesia,” ujar Zulmansyah.

Sebelumnya, mantan Ketum PWI HCB telah diberhentikan dari pengurus PWI setelah diduga terlibat dalam penggelapan atau penyalahgunaan dana bantuan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI BUMN senilai Rp1,7 miliar dari total Rp6 miliar.

Kasus ini telah dilaporkan oleh wartawan PWI Edison Siahaan dan HM Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ke Bareskrim Mabes Polri. Juga sudah dilaporkan oleh anggota DK PWI Pusat Helmi Burman ke kepolisian.

Kasus yang dikenal sebagai “PWI Gate” atau “Kasus Cash Back” ini mendorong Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang diketuai oleh Sasongko Tedjo mengeluarkan surat pemberhentian penuh terhadap HCB yang diikuti PWI Provinsi DKI Jakarta dengan mencabut keanggotaan HCB sesuai aturan PD PRT PWI.(sa/rls)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SMPN 101 Menggelar Peringatan Maulid Nabi SAW

15 October 2024 - 16:55 WIB

Pemilihan LMK RW 012 Semanan Kalideres Periode 2024-2029 Segera Dimulai

14 October 2024 - 08:39 WIB

Majubuthi Adakan Pelatihan Pemanfaatan Media Teknologi Membantu Pemerintah Dalam Pengentasan Kemiskinan

13 October 2024 - 20:00 WIB

Relawan Cinta Tanah Air Deklarasi Dukung Cagub No.1 Ridwan Kamil-Suswono

13 October 2024 - 10:51 WIB

Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo: OKK Hanya Dilaksanakan oleh PWI Jaya yang Sah

10 October 2024 - 18:06 WIB

Kader Golkar Gugat Hasil Munas XI, Sidang Perdana Digelar 10 Oktober 2024

10 October 2024 - 17:33 WIB

Trending di Berita