Jakarta, Komunitastodays,- Penangkapan warga Papua asal Jayapura, Irianto Heymoye Ondikeleu (IHO), pada 17 September 2024 di Hotel Feodora, Mangga Besar, Jakarta Barat, menuai protes keras dari pihak keluarga. IHO kini telah ditahan selama 66 hari di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, tanpa status yang jelas mengenai kasus yang menjeratnya.
“Kami minta perlindungan keadilan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran dan Kapolri agar kasus ini cepat terselesaikan,” ujar Martin, keponakan IHO, dalam keterangan pers yang disampaikan di Hotel Feodora pada Senin (25/11/2024).
Martin menjelaskan kronologi penangkapan IHO yang dianggap tidak sesuai prosedur. “Pada 17 September 2024, IHO sedang menginap di Hotel Feodora dan tiba-tiba didatangi pihak kepolisian dengan alasan IHO terlibat narkoba. Namun, hingga kini tuduhan tersebut belum terbukti, baik melalui tes urine di BNN maupun di Polsek. IHO masih ditahan tanpa kejelasan di Polres Jakarta Utara,” jelas Martin.
Martin juga menuntut agar proses penangkapan ini ditinjau kembali dan melibatkan Propam (Provos Kepolisian) untuk memastikan apakah prosedur penangkapan telah dilaksanakan dengan benar. “Masalah ini menyangkut harga diri keluarga kami, jadi kami berharap pihak kepolisian dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka,” tegas Martin.
Lebih lanjut, Martin menekankan bahwa jika IHO terbukti terlibat dalam kasus narkoba, seharusnya ia dilepaskan jika tidak ada bukti yang cukup. Selain itu, Martin juga dikenal sebagai seorang pebisnis yang aktif mendukung program-program kepolisian di Papua.
Di sisi lain, Frendi dan Nia, resepsionis Hotel Feodora, memberikan kesaksian mengenai proses penangkapan IHO. “Mereka (pihak kepolisian) hanya memberitahukan bahwa mereka ingin mencari IHO dan menanyakan di mana kamarnya. Tanpa menjelaskan lebih lanjut atau menunjukkan surat perintah penangkapan, mereka langsung membawa IHO pergi,” ungkap Frendi.
Frendi juga menambahkan bahwa hingga saat ini, dirinya dan Nia belum pernah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait penangkapan tersebut. “Mereka bilang IHO ditangkap karena kasus narkoba, tapi kami berdua belum pernah dimintai keterangan oleh polisi,” tutup Frendi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Kelapa Gading belum memberikan penjelasan resmi terkait kasus ini, mengingat pelayanan di Polsek tersebut kini telah dialihkan ke Polres Metro Jakarta Utara.(red)