Menu

Mode Gelap
Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat Si-Terpenting Inovasi Penyembuhan Stunting yang Komprehensif untuk Anak Perkuat Kebersamaan, PWI Jaya Resmi Kukuhkan Dua Pokja Baru di Jakarta Barat Kejahatan Perdagangan Orang Dibongkar, Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku

Metropolitan · 27 Nov 2024 07:40 WIB

Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat


 Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,– Dari pantauan wartawan di lokasi pembangunan reklame, terlihat Tim gabungan berseragam Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta sedang melakukan penyegelan, peringatan ke 1 dan melilitkan tiang reklame dengan garis POL PP Line di Jl. Outer Ringroad Lingkar Luar, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, (26/11/2024).

Dari surat peringatan ke 1 tertera:

1. Bahwa pada tanggal 20 November 2024 Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat telah melakukan pemasangan POL PP Line pada kontruksi reklame tersebut.

2. Bahwa setelah dilakukan pemantauan kontruksi reklame pasa tanggal 22 November 2024 di Jl. Syekh Junaid Al Batawi / Jl. Outer Ringroad Lingkar Luar (samping gedung Fishing Tower) Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, ditemukan POL PP Line tidak terpasang dan pemilik tetap pengerjaan kontruksi reklame:

3. Bahwa dapat disimpulkan telah melanggar pasal 65 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, dengan ini diperingatkan kepada saudara untuk segera membongkar sendiri bangunan reklame dimaksud dalam waktu 3 X 24 jam terhitung sejak diterimanya surat peringatan ke 1 ini:

4. Apabila dalam jangka waktu 3 X 24 jam sejak tanggal diterima surat ini saudara tidak membongkar sendiri kontruksi bangunan reklame tersebut, maka Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penertiban bangunan reklame milik saudara dengan segala resiko menjadi tanggung jawab saudara dan hasil penertiban tersebut menjadi aset Pemerintah Daerah sebagaimana pasal 68 ayat (1) huruf e Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Kamipun di lokasi berkesempatan mewawancarai penanggung jawab biro reklame PT. Petra.co bernama Irfan dan kami menanyakan perizinan apa saja yang sudah di kantongi terkait reklame tersebut.

“Kalau Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLBBR) kami sudah ada tapi belum bisa saya perlihatkan karena bukan saya yang urus izinnya, lalu Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Reklame (IMBBR) jujur kami belum ada, apa lagi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) itupun belum juga kami dapatkan, tetapi semua sedang dalam pengurusan,” tutur Irfan sebagai penanggung jawab di kontruksi reklame.

Dikesempatan lain kami coba mewawancarai Agus Irwanto Kepala Suku Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat melalui pesan WhatsApp, apakah dari peringatan ke 1 penyegelan reklame ini akan ditindak lanjuti dengan penertiban penebangan reklame.

“Semua ketetuan wewenang tingkat Provinsi DKI Jakarta yang menentukan,” ujar Agus.

Lebih lanjut, melalui pesan WhatsApp kami juga mencoba menanyakan tindakan selanjutnya dari penyegelan reklame tersebut ke Arifin Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, tetapi sayangnya tidak ada jawaban.

Sudah jelas dari isi segel peringatan ke 1 bahwa dalam waktu yang diberikan selama 3 X 24 jam apabila tidak dibongkar sendiri maka Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penertiban bangunan reklame tersebut. (red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS

27 November 2024 - 11:56 WIB

Protes Keluarga Terkait Penangkapan Irianto Heymoye Ondikeleu (IHO) di Jakarta

25 November 2024 - 15:42 WIB

Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi

23 November 2024 - 13:53 WIB

Dugaan Intervensi dalam Rapat Panitia 5 Pemilihan Ketua RW 014, Warga Minta Tindakan Tegas

23 November 2024 - 03:49 WIB

Pokja PWI dan Sudis Kominfotik Jakarta Barat Berkomitmen untuk Kolaborasi Hasilkan Berita Berintegritas

22 November 2024 - 17:33 WIB

Terminal Kalideres Jakarta Barat Persiapkan Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

20 November 2024 - 15:48 WIB

Trending di Metropolitan