Menu

Mode Gelap
Warga Keluhkan Keberadaan Bangunan Indrit di Jalan Kayu Besar, Kalideres Tramadol Berisiko Tingkatkan Tawuran pada Remaja, Ini Kata Praktisi Kesehatan Kasus Remaja Tusuk Orang Tua dan Neneknya: Peringatan Penting Tentang Gangguan Jiwa Reklame Ilegal di Kalideres Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta? Festival Pelajar Berintegritas: Membangun Budaya Anti Korupsi Sejak Dini di Jakarta

Metropolitan ยท 3 Dec 2024 07:17 WIB

Reklame Ilegal di Kalideres Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta?


 Reklame Ilegal di Kalideres Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta? Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Penertiban reklame ilegal di Jalan Outer Ring Road Lingkar Luar, Tegal Alur, Kalideres, masih menjadi perhatian. Plt. Kasie Sarkot Satpol PP DKI Jakarta, Rikki Sinaga mengungkapkan, bahwa informasi terkait eksekusi pembongkaran akan segera diberitahukan.

“Nanti kalau mau eksekusi, saya info ke Abang,” ujarnya, Jum’at (29/11/2024) lalu seraya menyebutkan bahwa langkah lanjutan akan dikonfirmasi kembali pada Rabu mendatang.

Langkah awal berupa penyegelan dan pemasangan garis Pol PP Line sudah dilakukan oleh tim gabungan TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Selasa (26/11/2024) lalu.

Namun, eksekusi pembongkaran reklame tersebut masih belum terealisasi, meski sebelumnya sudah ada Surat Peringatan (SP) pertama yang mewajibkan pemilik reklame segera membongkar struktur itu.

Sebelumnya, tim gabungan TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap reklame ilegal di Jalan Outer Ring Road Lingkar Luar, Tegal Alur, Kalideres. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis Pol PP Line sebagai tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) pertama yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Satpol PP.

Namun, langkah ini menuai kritik dari masyarakat karena dianggap belum disertai tindakan tegas berupa pembongkaran reklame ilegal tersebut.

Hingga kini, reklame tersebut masih berdiri meski sudah ada peringatan untuk pembongkaran dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterbitkan.

Satpol PP Dituding Tidak Tegas

Pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, menyampaikan kritik keras terhadap lambannya penertiban reklame ilegal oleh Satpol PP DKI Jakarta. Ia menilai ketidakseriusan ini mencederai semangat penegakan hukum dan kredibilitas pemerintah daerah.

“Sikap Satpol PP yang lamban ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, harus mengevaluasi kinerja jajaran Satpol PP agar penegakan aturan berjalan sesuai harapan,” ujar Awy, Jum’at (29/11).

Reklame Masih Berdiri Meski Sudah Disegel

Berdasarkan temuan tim pengawas, konstruksi reklame di Tegal Alur tetap dikerjakan meskipun sudah dipasang garis Pol PP Line.

Hal ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur bahwa reklame ilegal harus segera dibongkar, dan hasil pembongkarannya dapat menjadi aset Pemerintah Daerah.

Tuntutan untuk Evaluasi Kinerja

Awy Eziary menekankan pentingnya evaluasi terhadap kinerja Satpol PP, khususnya dalam memastikan tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Penertiban reklame ilegal harus menjadi prioritas, bukan hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga demi menjaga estetika kota dan lingkungan,” tegasnya. (*red)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS

27 November 2024 - 11:56 WIB

Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat

27 November 2024 - 07:40 WIB

Protes Keluarga Terkait Penangkapan Irianto Heymoye Ondikeleu (IHO) di Jakarta

25 November 2024 - 15:42 WIB

Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi

23 November 2024 - 13:53 WIB

Dugaan Intervensi dalam Rapat Panitia 5 Pemilihan Ketua RW 014, Warga Minta Tindakan Tegas

23 November 2024 - 03:49 WIB

Pokja PWI dan Sudis Kominfotik Jakarta Barat Berkomitmen untuk Kolaborasi Hasilkan Berita Berintegritas

22 November 2024 - 17:33 WIB

Trending di Metropolitan