Menu

Mode Gelap
Lapas Narkotika Jakarta Raih Gelar Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Penghujung 2024 Anggota DPR RI Nafa Indria Urbach Gelar Reses di Kota Magelang, Sosialisasikan Permenkes 2023 dan Menampung Aspirasi Masyarakat Dugaan Penyimpangan di Proyek Gedung Satpol PP DKI: Waktu Terbuang dan Anggaran Tersia-Sia Reklame Ilegal di Jakarta Barat: Pembongkaran yang Gagal dan Dugaan Permainan Birokrasi Kasi Satpol PP Jakbar Tegaskan Tidak Terlibat dalam Bangunan Tanpa Izin di Tambora

Metropolitan · 17 Dec 2024 15:55 WIB

Reklame Ilegal di Jakarta Barat: Pembongkaran yang Gagal dan Dugaan Permainan Birokrasi


 Reklame Ilegal di Jakarta Barat: Pembongkaran yang Gagal dan Dugaan Permainan Birokrasi Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Penanganan reklame ilegal di Jakarta Barat kembali menjadi sorotan. Pembongkaran reklame di Jalan Outer Ringroad, Tegal Alur, Kalideres, pada Senin (16/12/2024) lalu dinilai tidak serius.

Satpol PP DKI Jakarta hanya mencopot bagian tertentu dari reklame tanpa membongkar tiang konstruksi secara menyeluruh. Langkah ini dianggap setengah hati oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD DKI Jakarta Bidang Pemerintahan, Ir. Manuara Siahaan.

“Kalau serius, harusnya dibongkar habis sampai rata dengan tanah. Jangan bekerja setengah-setengah. Ini akan menjadi persoalan serius jika dibiarkan,” tegas Manuara, Selasa (17/12/2024).

Manuara menyebut tindakan ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan transparansi di lingkup pemerintah daerah. Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum ASN dalam lingkaran perizinan dan pajak reklame yang memperburuk kondisi.

“Rendahnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame di DKI Jakarta dapat disebabkan oleh permainan-permainan di tingkat birokrasi. Pajak retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah justru tidak maksimal,” tambahnya.

Gubernur DKI Jakarta untuk segera melakukan evaluasi dan reformasi birokrasi terhadap ASN yang terlibat dalam persoalan ini. Ia berjanji akan membawa isu ini ke dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta untuk mendapatkan penyelesaian yang konkret.

Sayangnya, pihak Satpol PP DKI Jakarta, melalui Plt. Kasi Sarkot Rikki Sinaga, enggan memberikan tanggapan terkait pelaksanaan pembongkaran yang dianggap setengah hati. Sikap bungkam ini semakin menimbulkan kekecewaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.

Regulasi yang Tidak Tegas

Kegiatan reklame di DKI Jakarta diatur dalam:

1. Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame: Mengatur persyaratan teknis dan administratif reklame.

2. Pergub No. 148 Tahun 2017: Menegaskan larangan reklame di lokasi tertentu.

3. Keputusan Gubernur No. 125 Tahun 2021: Menetapkan lokasi-lokasi strategis yang diperbolehkan untuk reklame.

Namun, pelaksanaan aturan ini tampaknya belum maksimal. Pembiaran tiang reklame yang berdiri kokoh usai pembongkaran hanya akan memberikan celah bagi pelanggaran lebih lanjut.

Satpol PP perlu meningkatkan integritas dan komitmen dalam menegakkan aturan. Tidak cukup hanya mencopot sebagian reklame, melainkan harus ada langkah tegas hingga konstruksi bangunan reklame ilegal benar-benar dihancurkan. Langkah ini diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. (*red)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasi Satpol PP Jakbar Tegaskan Tidak Terlibat dalam Bangunan Tanpa Izin di Tambora

16 December 2024 - 19:43 WIB

Reklame Nakal di Jalan Daan Mogot Buat Warga Geram, Penegakan Hukum Satpol PP Jakarta Barat Lesu?

15 December 2024 - 19:27 WIB

Gelar Karya P5, SD Negeri Meruya Selatan 06 Tingkatkan Kepedulian Terhadap Gaya Hidup Berkelanjutan

15 December 2024 - 14:59 WIB

Audiensi PWI dan Sudin Pendidikan: Dorong Inovasi Pendidikan di Jakarta Barat

13 December 2024 - 16:11 WIB

Penegakan Hukum Reklame Ilegal di Jakarta Barat Terganjal, Kritik DPRD Mengalir

13 December 2024 - 06:24 WIB

Sinergitas Pemerintah dan Media: Pokja PWI Jakpus Dukung Inovasi Kecamatan Cempaka Putih

12 December 2024 - 15:57 WIB

Trending di Metropolitan