Menu

Mode Gelap
Kasatpol PP DKI Jakarta: Laporkan Oknum ASN yang Terlibat Reklame Ilegal Letjen TNI (purn) Sumardi Lantik DPD Pejuang Bravo Lima Provinsi Daerah Khusus Jakarta Mempersiapkan Natal dengan Berbagi Berkat: Aksi Natal SMP Santo Kristoforus II Cek Kesiapan Tol Fungsional Solo-Jogja, Kapolri; Pastikan Seluruh Kegiatan Masyarakat Terlayani Baik Ketua LSM PPHK: Penundaan Sertifikat oleh BPN Jakbar Langgar Prinsip Pelayanan Publik

Metropolitan ยท 19 Dec 2024 14:00 WIB

Dugaan Skandal Pembayaran Uang Pemberhentian Satpol PP Jakarta Barat kepada Pegawai Terpidana


 Dugaan Skandal Pembayaran Uang Pemberhentian Satpol PP Jakarta Barat kepada Pegawai Terpidana Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat menjadi sorotan setelah terungkapnya pembayaran uang pemberhentian sementara (PS) kepada pegawai yang sudah terpidana.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023, pembayaran yang tidak seharusnya dilakukan ini mencatatkan jumlah sebesar Rp34.067.894,00 kepada pegawai atas nama EBS yang telah mendapatkan putusan pidana penjara.

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Bung Awy Eziary, S.E., M.M., mengatakan, pemberhentian sementara bagi PNS diberikan ketika mereka menghadapi kasus hukum atau ditugaskan pada posisi tertentu.

Namun, kata Awy, ketika PNS tersebut sudah divonis dengan pidana penjara yang berkekuatan hukum tetap, maka hak kepegawaiannya, termasuk uang pemberhentian sementara, harus dihentikan sampai ada pengangkatan kembali.

Kasus ini bermula dari pegawai EBS di Satpol PP Jakarta Barat, yang meskipun sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menjalani pidana penjara, tetap menerima pembayaran uang pemberhentian sementara.

Pembayaran ini, dengan Nomor Surat Tugas (STS) Nomor 3240122687 dan 3240122689, dilakukan pada 8 Mei 2024.

Hal ini terjadi karena adanya keterlambatan dalam proses penyampaian putusan pengadilan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang menyebabkan status pegawai tersebut belum diperbarui dalam sistem kepegawaian.

“Pembayaran tersebut jelas tidak sesuai dengan aturan yang ada. Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seharusnya hak-hak kepegawaiannya dihentikan,” ucap Awy Eziary, Kamis (19/12/2024).

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Jakarta Barat diharapkan segera memperbaiki sistem administrasi kepegawaian dan meningkatkan koordinasi antarinstansi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto enggan menanggapi persoalan tersebut saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.(*red,)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasatpol PP DKI Jakarta: Laporkan Oknum ASN yang Terlibat Reklame Ilegal

21 December 2024 - 20:46 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sambut Baik Kerja Sama dengan PWI dalam Meningkatkan Edukasi Hukum

20 December 2024 - 18:18 WIB

Semarak Sinergi Asuh Jakarta Barat: Inovasi Baru untuk Pengembangan UMKM di Jakarta Barat

20 December 2024 - 17:59 WIB

Posko Pelayanan Terpadu di Terminal Kalideres Mulai Beroperasi untuk Libur Nataru 2024-2025

19 December 2024 - 11:37 WIB

Pelantikan Pengurus Baru PWI Polres Jakarta Barat, Teuku Faisal Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Kepolisian

19 December 2024 - 08:33 WIB

Reklame Ilegal di Jakarta Barat: Pembongkaran yang Gagal dan Dugaan Permainan Birokrasi

17 December 2024 - 15:55 WIB

Trending di Metropolitan