Jakarta, Komunitastodays,- Sebuah papan reklame raksasa yang berdiri di Jalan Arjuna Utara, No. 1, RT.013, RW.007, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku. Papan reklame yang terletak di atas lahan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) tersebut diduga tidak hanya beroperasi tanpa membayar pajak retribusi reklame daerah, tetapi juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021.
Menurut Pergub tersebut, pemasangan reklame di DKI Jakarta diatur dalam tiga zona kawasan: ketat, sedang, dan khusus. Setiap zona memiliki ketentuan yang jelas mengenai jenis dan lokasi pemasangan reklame. Dalam hal ini, reklame tiang tunggal yang terpasang di kawasan Tanjung Duren tersebut tidak memenuhi ketentuan mengenai penempatan reklame, yang seharusnya hanya boleh dipasang di dinding bangunan atau di atas bangunan dalam bentuk elektronik (digital), billboard, neon box, atau neon sign.
Lebih lanjut, Pergub No. 100 Tahun 2021 juga mengatur bahwa reklame yang dipasang di halaman bangunan hanya boleh menampilkan nama gedung, identitas usaha, profesi, dan logo yang berkaitan dengan aktivitas di dalam bangunan tersebut. Pemasangan reklame di luar ketentuan ini jelas merupakan pelanggaran hukum.
Kritik Terhadap Penegakan Hukum yang Lemah
Persoalan reklame ini mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD DKI Jakarta, Ir. Manuara Siahaan, yang menilai lambannya penanganan reklame ilegal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam penegakan hukum. Manuara, yang juga merupakan politisi dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP), mengkritik Satpol PP DKI Jakarta yang hingga saat ini belum mengambil langkah konkret untuk menertibkan reklame ilegal yang jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Manuara, meskipun sudah melakukan penertiban, hingga kini belum ada tindakan yang cukup tegas. “Kami minta Pj. Gubernur DKI Jakarta, Pak Teguh Setyabudi, segera menindak oknum-oknum PNS Pemprov yang diduga terlibat dalam proses perizinan reklame ilegal ini,” ujar Manuara saat dihubungi pada Kamis (12/12/2024).
Permasalahan dalam Sistem Perizinan dan Pajak Reklame
Salah satu masalah utama yang diangkat oleh Manuara adalah dugaan keterlibatan oknum PNS dalam proses perizinan reklame dan pemungutan pajak yang tidak sesuai aturan. Ia menilai hal ini berkontribusi pada rendahnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame di DKI Jakarta. “Permainan di tingkat birokrasi ini membuat penerimaan PAD dari reklame tidak maksimal,” tambah Manuara.
Keterlibatan Aparat dalam Permainan Reklame Ilegal
Isu lainnya yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya permainan uang yang melibatkan aparat Satpol PP dan pengusaha reklame. Praktek-praktek ilegal ini semakin memperburuk kualitas penegakan hukum di Jakarta, mengingat reklame yang jelas melanggar hukum semakin sulit dibongkar. Keadaan ini menambah preseden buruk bagi pengelolaan reklame di DKI Jakarta yang seharusnya bisa menjadi sumber PAD, namun malah terhambat oleh praktek-praktek ilegal.
Tuntutan Tindakan Tegas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Menanggapi masalah ini, Manuara menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang terlibat dan memperbaiki struktur birokrasi yang selama ini dinilai lemah dalam menjalankan tugasnya. “Reformasi di tubuh PNS Pemprov DKI Jakarta sangat diperlukan agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Publik pun semakin meragukan kemampuan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan menciptakan sistem pemerintahan yang bersih. Harapan masyarakat kini terletak pada Pj. Gubernur DKI Jakarta untuk membersihkan praktek-praktek korupsi dan permainan dalam perizinan reklame yang selama ini berlangsung.(*RK)